Baleg Tunda Pengesahan RUU Pilpres

Rabu, 10 April 2013 – 16:31 WIB
JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DPR memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Hal itu berdasarkan pendapat fraksi-fraksi.

Anggota Baleg dari fraksi PDI Perjuangan, Honing Sani menerangkan, fraksinya menyatakan sikap bahwa pembahasan RUU terkait perubahan UU Nomor 42 tahun 2008 perlu dibahas lebih lanjut.

"Mengingat jangka waktu pembahasan yang sangat sempit dan dikhawatirkan rumusan pasal-pasal di dalam RUU tersebut tidak maksimal yang pada akhirnya tidak tercapai maksud pembentukan UU yang dimaksud," ujar Honing pada saat rapat Baleg di DPR, Jakarta, Rabu (10/4).

Honing menambahkan, pembahasan RUU tersebut sebaiknya dilaksanakan tidak mendekati pemilu anggota DPR RI tahun 2014, apalagi mendekati pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2014.

"Pembahasan RUU perubahan tentang Pilpres saat ini tidak berjalan maksimal, akibat kurangnya konsentrasi para anggota DPR RI yang saat ini sedang menghadapi pemilihan umum anggota DPR RI ini. Dari data, hampir semua anggota DPR RI mencalonkan diri kembali," terang dia.

Sementara itu Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa juga memiliki pandangan yang sama dengan PDI Perjuangan.

Anggota Baleg dari fraksi PKS, Indra menerangkan perubahan UU Pilpres adalah sebuah keniscayaan. Adanya Judicial Review terhadap beberapa pasal yang dipenuhi oleh Mahkamah Konstitusi dan mencabut beberapa pasal tersebut adalah sebuah fakta yang tidak bisa dielakkan.

Selanjutnya kata Indra, PKS menginginkan Pilpres ke depan adalah pilpres yang efektif, efisien, dan murah. Selain itu harus ada perubahan UU Pilpres yang ada sehingga bisa melahirkan seorang presiden yang representatif yang berwibawa dan berkualitas.

Melihat UU yang lama dan melihat penyelenggaraan Pilpres 2009 yang lalu tentu sebuah fakta bahwa ada kelemahan-kelemahan terjadi. "Dengan niat supaya Pilpres ke depan menghasilkan presiden yang berkualitas tadi dengan proses yang murah dan efisien maka kita merasa perlu perubahan terhadap UU Pilpres," kata Indra.

Indra menyatakan, banyak isu sebenarnya dan nanti ketika ruang pembahasan dibuka akan mendapatkan masukan dari banyak pihak, para pakar, akademisi, stakeholder dan pemerhati pemilu.

Selain itu isu rangkap jabatan, monopoli media, pembatasan dana kampanye itu perlu dipikirkan, dan juga hal-hal lain. "Karena itu kami menegaskan Fraksi PKS kami nyatakan bahwa perubahan UU Pilpres ini perlu," ucap Indra.

Kemudian anggota Baleg dari Gerindra, Martin Hutabarat berharap keputusan yang dihasilkan Baleg adalah keputusan yang terbaik dan merespon aspirasi masyarakat yang meminta perubahan.

Dalam rangka itu menurut Martin, rakyat menginginkan perubahan karena mereka menginginkan pemimpin yang bisa membawa perubahan dan berjuang untuk mereka.

"Kalau kita membuat satu batasan ambang batas presidential threshold yang sangat kaku dan ketat maka hanya akan mungkin akan muncul 2 atau 3 pasang capres. Padahal rakyat membutuhkan lebih banyak alternatif. Bukan hanya pemimpin dari anggota partai tapi juga dari luar yang bisa dicalonkan oleh partai," kata dia.

Gerindra mengaku menginginkan perubahan parliamentery threshold (PT). Mengenai angkanya hal itu dapat dibicarakan. "Khusus masalah PT ini hendaknya kita ubah agar ada alternatif-alternatif yang lebih luas yang bisa jadi pilihan rakyat," ujar Martin.

Anggota Baleg dari fraksi PPP, Ahmad Yani mengatakan, sesungguhnya PPP menganggap perubahan UU Pilpres ini sebuah keniscayaan. Sebab ada beberapa hal yang perlu diatur yang belum masuk di UU Pilpres terdahulu. Contohnya saja pasal jabatan rangkap presiden.

Menurut Yani adalah suatu keharusan untuk membatasi rangkap jabatannya karena presiden harus konsentrasi untuk mengurus negara. "Akan tetapi PPP memahami konfigurasi politik pagi ini, walaupun PPP menginginkan betul ini dibawa ke paripurna karena forum tertinggi ada di paripurna untuk pengambilan keputusan," terang dia.

Sementara itu fraksi Hanura belum memberikan tanggapan atas hal tersebut. Pasalnya mereka absen dalam rapat Baleg. Setelah mendengar tanggapan fraksi-fraksi, Dimyati Natakusuma yang memimpin rapat tersebut menyatakan RUU tentang Pilpres ditunda.

"Dengan masukan-masukan itu kan automatically UU-nya belum sempurna, masih perlu diperbaiki dan didalami. Oleh sebab itu saya sampaikan hasil kesimpulan kita RUU perubahan UU No 42/2008 ini ditunda untuk didalami kembali. Saya berharap panja (yang sudah diserahkan kepada pleno Baleg) ditugaskan kembali untuk melakukan pembahasan dan pendalaman," ujar Dimyati. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Punya 1.239 Bacaleg

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler