"Melalui otonomi khusus, kebijakan ini akan memberi ruang aspirasi masyarakat lokal, khususnya di bidang adat dan budaya, untuk terlibat lebih besar dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintahan daerah," kata I Wayan Supartha, Koordinator Kelompok Ahli Pansus Otsus Bali DPRD Provinsi Bali, dalam forum konsultasi dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida didampingi pimpinan Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD beserta keempat anggota DPD asal Bali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9).
Harapan inilah yang mendasari keinginan masyarakat Bali untuk mendapatkan status otsus yang sudah diperjuangkan sejak tahun 2001, tegas I Wayan Supartha.
“Pemberian kewenangan khusus negara kepada Bali untuk mengatur dan mengurus urusan adat dan budaya Bali menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat Bali,” lanjut Supartha.
Ditegaskannya, perjuangan otsus Bali merupakan bagian dari pengembangan dan penumbuhan jati-diri orang Bali yang takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersahabat dengan sesama, menghargai kebhinekaan,dan sumber daya alam ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, sebagai aktualisasi dari konsep Tri Hita Karana, tambah.
Merespon aspirasi Otsus Bali tersebut, Marhany berjanji untuk menindaklanjuti aspirasi ini, PAH I DPD akan mempersiapkan agenda, melakukan rapat-rapat, dan melahirkan rekomendasi dukungan yang akan disampaikan kepada DPR dan Pemerintah.
Hal senada juga ditegaskan Laode
BACA JUGA: Yusril Optimis akan Mulus
“Secara prinsip, kami mendukung aspirasi yang langsung diusung daerah ke DPD untuk diperjuangkan demi kesejahteraan rakyat dalam koridor NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), imbuhnya.Perjalan Wacana Otsus
Wacana Otsus Bali sudah bergulir sejak 2001 dan telah dimasukkan sebagai agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR (2005-2009)
Tim berhasil merumuskan draft pokok-pokok pikiran yang banyak mengacu kepada pola otsus di Papua dan Aceh
BACA JUGA: DPD Tuding DPR Tak Terbuka
Sasarannya adalah aspek pariwisata dan budaya dengan harapan Bali mendapat dana sharing pariwisata sebagaimana Aceh dan Papua mendapat dana sharing sumberdaya alamnya.Dalam kurun waktu tahun 2001-2005, wacana itu sempat menghangat karena Aceh dan Papua sudah memperoleh otsus sementara DI Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Riau menggulirkan wacana yang sama
Wacana Otsus Bali diangkat karena pariwisata tidak diatur eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana sumberdaya alam, sehingga Bali tidak bisa mengklaim dana sharing pariwisata
BACA JUGA: Aparat Ogah Usut Korupsi Berjamaah?
Semenjak tahun 2005, dibentuk Pansus Otsus Bali di DPRD Provinsi Bali untuk mematangkan perjuangan tersebut.Supartha juga mengungkap hasil survei masyarakat Bali di media massa tahun 2006 menyebutkan 80% menyatakan setuju, 15% ragu-ragu, 5% kurang setujuTahun 2007, 82% sangat setuju, 16% setuju, 2% kurang setuju.
Sementara hasil konsultasi publik 1 Juni 2007 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta mencatat semua peserta memberi dukungan kelanjutan Otsus Bali“Masyarakat mendorong agar Otsus Bali dilanjutkan secara intens, konsisten, dan berkelanjutanMasyarakat Bali menghendaki grand design dan grand strategy perjuangan Otsus Bali dipertegas,” ujarnya(Fas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut Pertamina Lepas Tangan Soal Blok Cepu
Redaktur : Tim Redaksi