Balita Tewas Dianiaya Secara Sadis, Tiga Pelaku sudah Ditangkap, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Maret 2020 – 21:59 WIB
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso. Foto: ANTARA/ Ira Febrianti

jpnn.com, BUKITTINGGI - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan seorang balita berinisial AFH berusia 3 tahun 6 bulan yang berujung kematian di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Kamis (19/3) sore.

Pelakunya adalah ayah kandung korban H, 27, ibu tiri korban RR, 26, dan RY masih di bawah umur merupakan adik dari RR. Ketiganya warga Jorong Guguak Tinggi, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Agam, Sumbar.

BACA JUGA: Gadis 16 Tahun Diajak Cari Kodok, Ternyata Cuma Modus, Pelakunya Empat Pria

“Ketiganya sudah kami amankan,” ujar Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso di Bukittinggi, Jumat.

Kejadian bermula ketika H menghubungi mantan istri yang merupakan ibu kandung korban untuk memberitahukan bahwa korban mengalami kejang sehingga pada Minggu (15/3) dibawa ke rumah sakit.

BACA JUGA: Berkas Dakwaan Dilimpahkan ke PN Medan, Tiga Pembunuh Hakim Jamaluddin Segera Disidang

Ibu korban merasa curiga karena ditemukan banyak luka lebam pada anak dan setelah pemeriksaan sementara dari rumah sakit, diduga korban mengalami pendarahan otak.

Selanjutnya ibu kandung mengadukan kejadian tersebut pada Polres Bukittinggi yang kemudian mengecek kondisi korban ke rumah sakit. Polisi juga langsung mengamankan tiga orang diduga pelaku.

Namun sesampainya polisi di rumah sakit, korban meninggal dunia lalu ibu korban membuat laporan kejadian tersebut.

"Ketiganya sudah di Polres untuk keterangan lebih dalam. Informasi sementara ketiganya terlibat memukuli korban. Kami juga amankan barang bukti paralon diduga digunakan untuk memukul," katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri menambahkan orangtua korban telah berpisah. Hak asuh AFH jatuh ke ibu kandung namun H enggan menyerahkan korban pada ibu kandungnya.

H kemudian menitipkan korban pada ibunya (nenek korban) yang kemudian wafat sehingga AFH tinggal bersama H, RR dan adiknya sejak enam bulan lalu.

Korban mulai mengalami kekerasan sejak tiga bulan terakhir dari tiga orang tersebut hanya karena masalah sepele.

"Misalnya korban ngompol, itu langsung diperlakukan tidak baik. Tetangga sampai mendengar korban minta ampun," katanya.

Polisi masih menggali informasi dari ketiganya untuk mengetahui motif dari perbuatan yang dilakukan pada balita tersebut.

Polisi juga akan melibatkan Badan Pemasyarakatan (Bapas) karena peristiwa itu melibatkan korban dan pelaku di bawah umur.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler