Balitbanghub Kaji Peraturan Penggunaan Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak

Sabtu, 09 Oktober 2021 – 16:49 WIB
Pesawat Tanpa Awak milik TNI AU. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbanghub) bersama Djokosoetono Research Center (DRC) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menggelar seminar nasional dengan topik 'Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Indonesia' pada Jumat (8/10).

Kepala Badan Litbang  Perhubungan Umar Aris menyampaikan penggunaan pesawat udara tanpa awak telah digunakan untuk berbagai kegiatan, yang dulunya hanya sebatas hobi, kini berkembang pesat hingga mengarah ke transportasi.

BACA JUGA: Benny Simanjuntak Bicara soal Kedekatan Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti

Diperlukan persiapan yang sangat matang dalam memberikan ruang bagi pesawat tanpa awak untuk beroperasi di udara.

"Dari beragam jenis pengkategorian dan klasifikasi pesawat tanpa awak menimbulkan tingkat risiko yang berbeda-beda. Namun masih banyak para penerbang atau operator yang belum memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup terhadap peraturan pengoperasian pesawat tanpa awak,” ujar Aris.

BACA JUGA: Harga Tiket Garuda Indonesia Serba Rp1 Juta ke 10 Destinasi Favorit, mau?

Menurutnya, untuk mengantisipasi adanya risiko tersebut, maka integrasi pesawat tanpa awak dalam operasi penerbangan dan ruang udara harus memenuhi lima aspek utama, yang meliputi keselamatan, keamanan, lalulintas udara, sosio-ekonomi, dan regulasi.

Sebagai salah satu aspek prioritas, regulasi memegang peranan penting dalam menjamin berlangsungnya operasi pesawat tanpa awak yang selamat, tertib dan lancar.

BACA JUGA: Doa Saat Naik Pesawat dan Perjalanan Laut

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara, Capt. Novyanto Widadi menyampaikan pihaknya bersama dengan DRC FHUI telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

“Dengan adanya kajian yang dihasilkan oleh Balitbanghub dan DRC FHUI diharapkan dapat menciptakan sistem peraturan yang komprehensif dan harmonis di Indonesia serta menjawab tantangan-tantangan yang hadir pada masa kini maupun pada masa yang mendatang,” ungkap Novy.

Alokasi frekuensi untuk pesawat udara tanpa awak ditetapkan dalam Sidang Konferensi Komunikasi Radio ITU tahun 2012, adalah 5030-5091 MHz untuk LOS (AM(R)S) dan BLOS (AMS(R)S) dan Pita frekuensi Radio sistem pesawat udara tanpa awak di Indonesia mengikuti alokasi pita frekuensi radio yang ditetapkan oleh ITU.

Dengan dihasilkannya kajian mengenai pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di Indonesia, diharapkan dapat menjadi sumbangsih positif pagi pembentukan regulasi serta peraturan di kemudian hari terkait dengan pesawat udara tanpa awak di Indonesia.

Turut hadir dalam Seminar Nasional hari ini, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Andri Gunawan Wibisana, perwakilan dari Direktorat Impor Kementerian Perdagangan, Iman Kustiaman, Tim Advokasi Penelitian Kemenhub, Umiyatun Hayati Triastuti.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler