"Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat: c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat," jelas Habel di gedung MK, Jumat (30/3).
Terkait hal tersebut, Habel memohon kepada MK untuk memberikan penafsiran dan penegasan secara terperinci, serta batasan yang memberikan kepastian hukum atas frase "dan/atau sederajat" yang dimuat dalam pasal 58 (c). Menurutnya, hal ini untuk menghindari adanya balon yang terdaftar paket C. Selain itu, imbuh dia, kerancuan ini dianggap tidak adil dan dapat merugikan balon Pemilukada.
Sementara itu, Ketua Majelis Panel, Maria Farida mengatakan permohonan yang diajukan pemohon belum menunjukkan bukti atau hal yang merugikan bagi kepala daerah nantinya. "Belum ada bukti menunjukkan hak konstitusional pemohon terlanggar, dan belum ada hubungan sebab dan akibatnya," jelas Farida.
Dikatakan, walaupun secara alur pengajuan permohonan ini sudah memenuhi persyaratan akan tetapi uji materil ini akan dilanjutkan kembali 14 hari mendatang untuk memberikan kesempatan kepada pemohon merevisi daftar alat bukti sekaligus melengkapi bukti-bukti. (sta/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Janji Segera Eksekusi Terdakwa
Redaktur : Tim Redaksi