Pada penjelasannya dalam konferensi pers di gedung KPK, Bambang yang didaulat Ketua KPK Abraham Samad untuk menjelaskan duduk persoalannya mengatakan, akar masalah ini berawal saat Kamis, 4 oktober 2012 kemarin, utusan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo inisial AA dan AD yang intinya meminta Kompol Novel menemui Yasin Fanani.
Tujuan AA dan AD diminta menemui Yasin untuk membantu Kompol Novel memberikan konfirmasi kepada Kapolri mengenai fitnah dan teror yang dialaminya kepada Kapolri. "Novel mengatakan bersedia menemui kalau diizinkan oleh pimpinan, tapi kemarin Pak Busyro tak beri izin," kata Bambang, Kamis (6/10) dinihari.
Selain itu Novel juga diminta untuk menjelaskan mengenai alih status 28 penyidik Polri yang sekarang sudah menjadi penyidik tetap di KPK. Termasuk semua penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri juga diminta bertemu Kapolri maupun orang-orang yang ditunjuk oleh Kapolri, salah satunya Yasin Fanani.
Lebih jauh Bambang mengatakan mengenai fitnah dan teror yang dialami oleh Novel berkaitan dengan suatu kejadian saat Novel bertugas di jajaran Polda Bengkulu tahun 1999-2005. Saat itu ada anak buah Kompol Novel melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Padahal lanjut Bambang, tindakan itu bukan dilakukan Novel. Justru atas kejadian itu Novel diminta Polres menghubungi keluarga korban dan itu sudah dilakukan dalam satu sidang Majelis Kehormatan Kode Etik. Di mana Novel mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan Novel sudah dikenai teguran keras. "Kasus ini sudah selesai tahun 2004," tukas Bambang Widjojanto.
Nah, pada Jumat (5/10), jelasnya, datang seorang yang mengaku Kombes Deddy Irianto dari Direskrimum Polda Bengkulu bersama koleganya ke KPK sekitar pukul 18.00 WIB dan ditemui pihak KPK pukul 20.00 WIB.
"Deddy bawa surat penangkapan dan penggeledahan untuk Novel.Tuduhannya pasal 351 ayat 2 dan 3, namun surat itu belum diberikan kepada Novel," jelas Bambang.
Masih berkaitan dengan kasus tersbeut, bebernya, ada polisi dari Polda Metro Jaya yang mendatangi rumah Novel di Jalan Kelapa Puan Timur 2 ND nomor 22 Kepala Gading, Jakarta Utara. Selain menerobos masuk rumah, ada orang dekat Novel yang juga diteror.
"Saat ini KPK tetap lindungi Novel dan saat ini KPK melindungi semua penyidik KPK. Inilah informasinya. Untuk diketahui saudara Novel yang dituduh melakukan pasal 351 ayat 2 dan 3, tidak pernah berada di lokasi. Ini kriminalisasi terhadap sebagian anggota KPK. Mohon maaf ini harus disimpulkan atas fakta ini," tegas Bambang.
Anehnya lagi, Wakil Ketua KPK itu menegaskan bahwa setelah surat penangkapan dan penggeledahan untuk salah satu penyidik terbaik KPK yang juga tengah menangani kasus Simulator itu diperiksa, ternyata surat itu belum mendapat persetujuan Pengadilan. "Nomernya pun belum ditulis," cetusnya.
Ditempat terpisah, Ditreskrim Polda Bengkulu, Kombes Deddy Iriyanto di Mabes Polri menjelaskan bahwa dirinya datang ke KPK untuk koordinasi mengenai penyidikan suatu kasus pengiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang yang dilakukan tersangka Iptu Novel yang ssaat ini berpangkat Kompol Novel.
"Kami akan menangkap saudara Novel dikarenakan kasus pembunuhan, ini murni pidana saat dia menjadi Kasat Serse," kata Deddy yang meyakini setelah penyidikan yang dilakukan, pelakunya adalah Kompol Novel yang kini jadi penyidik KPK.
terkait kedatangan ke KPK, Deddy juga mengaku bertamu baik-baik dengan membawa surat lengkap berupa surat penangkapan dan penggeledahan. Surat dengan nomor 136 itu menurut Deddy sudah diteken dan dicap stempel. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Klarifikasi Kedatangan Polisi Kepung Gedung di KPK
Redaktur : Tim Redaksi