JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo membantah terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Politisi Golkar itu beralasan dirinya bukanlah "pemain" APBN.
Jika menjadi "pemain", kata Bambang, tentu ia akan memilih menjadi anggota dewan yang duduk manis dan tidak vokal mengkritisi pemerintah.
"Saya bukanlah "pemain", apalagi terkait penggunaan uang negara (APBN). Bisnis saya dari dulu tidak ada sama sekali yang terkait dengan APBN," kata Bambang dalam keterangan pers, Jumat (1/3).
Pria kelahiran 10 September 1962 tersebut mengaku memiliki bisnis di sektor tambang batu bara dan biji besi, dengan pangsa pasar India dan China.
Bambang menjalani pemeriksaan di KPK kemarin. Ia diminta mengklarifikasi terkait prosedur dan proses anggaran di DPR. Pada saat diperiksa, ia menerangkan anggaran pengadaan alat simulator SIM sesuai Undang-undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan ketentuan yang ada di PP (Peraturan pemerintah) Nomor 73 tahun 1999.
Selain itu Bambang menerangkan anggaran proyek simulator tidak dibahas di DPR karena menggunakan PNBP. "Sesuai dengn ketentuan, persetujuan penggunaan dana PNBP itu ada di kementerian keuangan," pungkasnya.(gil/jpnn)
Jika menjadi "pemain", kata Bambang, tentu ia akan memilih menjadi anggota dewan yang duduk manis dan tidak vokal mengkritisi pemerintah.
"Saya bukanlah "pemain", apalagi terkait penggunaan uang negara (APBN). Bisnis saya dari dulu tidak ada sama sekali yang terkait dengan APBN," kata Bambang dalam keterangan pers, Jumat (1/3).
Pria kelahiran 10 September 1962 tersebut mengaku memiliki bisnis di sektor tambang batu bara dan biji besi, dengan pangsa pasar India dan China.
Bambang menjalani pemeriksaan di KPK kemarin. Ia diminta mengklarifikasi terkait prosedur dan proses anggaran di DPR. Pada saat diperiksa, ia menerangkan anggaran pengadaan alat simulator SIM sesuai Undang-undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan ketentuan yang ada di PP (Peraturan pemerintah) Nomor 73 tahun 1999.
Selain itu Bambang menerangkan anggaran proyek simulator tidak dibahas di DPR karena menggunakan PNBP. "Sesuai dengn ketentuan, persetujuan penggunaan dana PNBP itu ada di kementerian keuangan," pungkasnya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibas Disebut Terima Rp 3,6 M Lebih dari Nazaruddin
Redaktur : Tim Redaksi