jpnn.com, JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas angkat suara terkait tudingan sejumlah pihak karena membela Bambang Trihatmodjo untuk menggugat Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Busyro meminta semua orang sama di mata hukum, sehingga dengan demikian masyarakat harus adil kepada keluarga Presiden Kedua RI Soeharto itu.
Busyro mengaku punya prinsip yang mendasar saat memilih profesi sebagai advokat pada 1981. Busyro berprinsip justice for all, equality before the law dan presumption of innocent. Untuk itu, tidak adil jika gugatan Bambang ke Sri Mulyani dikaitkan dengan membela Keluarga Cendana atau Orde Baru.
"Dalam dunia advokat itu etika profesi itu kan justice for all, semua pihak terikat. Bahkan sekarang kalau dikait-kaitkan dengan Keluarga Cendana tidak adil," kata Busyro saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9).
Busyro menyatakan, Orde Baru tak hanya menyangkut Soeharto dan Keluarga Cendana saja. Namun ada sistem pemerintahan yang juga menyangkut ABRI, Polri hingga Partai Golkar sebagai pendukung utama serta kalangan konglomerat.
Walau demikian, Busyro mengingatkan, Orde Baru saat ini telah selesai. Untuk itu, tidak adil jika keluarga Soeharto terus dikaitkan dengan masa lalu.
"Dalam etika agama juga ada itu, janganlah kebencianmu kepada satu kaum berakibat kamu benci kepada kaum itu. Orde Baru kan sudah bukan kaum, sudah almarhum," tegasnya.
Apalagi, kata Busyro gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo bukanlah kasus korupsi atau pelanggaran HAM. Bambang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas keputusan Sri Mulyani memperpanjang pencegahannya bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.
Selain itu, gugatan yang dilayangkan Bambang merupakan persoalan lama. Persoalan yang tidak pernah dipermasalahkan pada pemerintahan sebelumnya, atau pemerintahan setelah Soeharto.
"Di era-era persiden sebelumnya tidak pernah diangkat dipermasalahkan, sejak Presiden Megawati, Gus Dur, SBY, Habibie, dipermasalahkan baru kemarin itu," katanya.
Dikutip dari laman PTUN DKI Jakarta, gugatan yang diajukan Bambang Trihatmodjo pada 15 September teregister dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Selain itu, Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani, Busyro Muqoddas Pilih Bela Anak Pak Harto
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga