JAKARTA - Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo bersuara untuk merespon data yang memasukkan namanya dalam daftar calon anggota legislatif (caleg) antipemberantasan korupsi versi Indonesia Corruption Watch (ICW). Anggota Komisi Hukum DPR itu pun sudah bersiap melaporkan ICW ke polisi.
"Senin (1/7) pekan depan saya lapor. Sekarang masih mempersiapkan langkah hukum atas tudingan itu," kata Bambang saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/6) malam.
Nama Bambang masuk dalam daftar caleg bermasalah karena pernah disebut oleh saksi kasus korupsi proyek driving simulator, AKBP Teddy Rusmawan. Di persidangan atas Irjen (Pol) Djoko Susili di Pengadilan Tipikor, Teddy mengaku pernah mengantar uang untuk Bambang.
Namun dengan adanya tudingan terbaru dari ICW itu, Bambang pun menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap habis kasus korupsi proyek driving simulator. Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada lagi fitnah dan prasangka. "Sebab siapa saja bisa bicara apa saja," ucap Bambang.
Politikus yang dikenal dengan sebutan Bamsoet itu mencontohkan, bisa saja seseorang menuduh orang lain telah menerima uang hasil korupsi. Tapi, katanya, harus ada pembuktian termasuk dengan bukti-bukti yang sahih.
"Seperti saya bisa saja saya menyebut telah memberikan sesuatu pada A atau B. Tapi apa itu sudah menjadi kebenaran? Belum bisa tanpa didukung bukti-bukti formil yang menjadi fakta dan bukti hukum," ujar Bambang. (gil/jpnn)
Nama Bambang masuk dalam daftar caleg bermasalah karena pernah disebut oleh saksi kasus korupsi proyek driving simulator, AKBP Teddy Rusmawan. Di persidangan atas Irjen (Pol) Djoko Susili di Pengadilan Tipikor, Teddy mengaku pernah mengantar uang untuk Bambang.
Namun dengan adanya tudingan terbaru dari ICW itu, Bambang pun menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap habis kasus korupsi proyek driving simulator. Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada lagi fitnah dan prasangka. "Sebab siapa saja bisa bicara apa saja," ucap Bambang.
Politikus yang dikenal dengan sebutan Bamsoet itu mencontohkan, bisa saja seseorang menuduh orang lain telah menerima uang hasil korupsi. Tapi, katanya, harus ada pembuktian termasuk dengan bukti-bukti yang sahih.
"Seperti saya bisa saja saya menyebut telah memberikan sesuatu pada A atau B. Tapi apa itu sudah menjadi kebenaran? Belum bisa tanpa didukung bukti-bukti formil yang menjadi fakta dan bukti hukum," ujar Bambang. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Alie Tuding Balik ICW
Redaktur : Tim Redaksi