Bamsoet Beber Arti RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Selasa, 17 April 2018 – 13:38 WIB
Bambang Soesatyo. Foto: DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

RUU ini diharapkan mampu membatasi transaksi uang kartal atau tunai yang sering disalahgunakan oleh pelaku tindak pidana korupsi, terorisme serta bisnis ilegal lainnya.

BACA JUGA: DPR Dorong Pemerintah Selesaikan Persoalan Perangkat Desa

“Biasanya para pelaku tindak pidana korupsi, terorisme atau money laundering, selalu berupaya menghindari transaksi melalui lembaga keuangan. Sebab, jika melalui lembaga keuangan akan sangat mudah dilakukan pelacakan kembali transaksi yang mereka lakukan. Para pelaku tindak pidana lebih memilih menggunakan uang tunai agar transaksi kejahatannya tidak mudah terdekteksi,” ujar Bamsoet dalam acara Diseminasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana Melalui Regulasi Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Selasa (17/4).

Menurt Bamsoet, dalam kasus tindak pidana korupsi dan terorisme di Indonesia, para pelaku lebih banyak menggunakan transaksi keuangan tunai.

BACA JUGA: Indonesia Belum Punya Roadmap Pemberantasan Narkoba

Penggunaan transaksi tunai dalam kasus korupsi menjadi kendala bagi Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan pelacakan aliran dana.

Para penyidik pun sukar untuk menelusuri kembali transaksi tersebut karena tidak tercatat dalam sistem keuangan.

BACA JUGA: Persoalan BPNT di Sumut Akan Ditindaklanjuti Komisi IV

“Terungkapnya beberapa kasus korupsi dan terorisme yang diduga dibiayai dari pihak dalam maupun luar negeri menimbulkan kecurigaan bahwa kasus-kasus tersebut dilakukan  dengan transaksi tunai. Sehingga, transaksi tersebut tidak tercatat dan aparat berwenang sulit untuk melakukan pelacakan,” kata Bamsoet.

Politikus Partai Golkar ini menuturkan, besaran jumlah transaksi tunai di suatu negara memiliki korelasi dengan indeks korupsi suatu negara.

Negara dengan jumlah transaksi tunainya tinggi memiliki persepsi tingkat korupsi yang lebih buruk jika dibandingkan dengan negara yang transaksi tunainya rendah.

Misalnya, India, Bulgaria, Rusia, dan Indonesia yang transaksi tunainya di atas 60 persen memiliki persepsi tingkat korupsi yang buruk.

Sementara itu, Denmark, Swedia, dan Finlandia yang transaksi tunainya rendah, sekitar 10-20 persen memiliki persepsi tingkat korupsi sangat rendah.

“Di Prancis, Belgia atau Brasil telah dilakukan pembatasan transaksi keuangan tunai. Di negara-negara tersebut, aturan pembatasan transaksi keuangan tunai digunakan sebagai salah satu sarana untuk menekan tingkat korupsi. Sejauh ini upaya tersebut efektif meminimalisir korupsi yang terjadi,” tutur Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, DPR akan memberikan dukungan penuh terhadap RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Pemerintah diminta segera memasukan draft RUU tersebut ke DPR agar bisa dibahas Badan Legislasi DPR dan komisi terkait.

“Saya meyakini melalui RUU ini akan meningkatkan keamanan sistim transaksi tercatat, melancarkan transaksi perekonomian Indonesia, serta menekan angka korupsi di negara kita,” papar Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR ini meminta pemerintah, Bank Indonesia dan instansi terkait lainnya segera menyiapkan sistem dan infrastruktur agar penerapan transaksi nontunai bisa berjalan baik.

Pemerintah juga harus memberikan jaminan keamanan transaksi nontunai kepada masyarakat.

"Tugas berat bagi pemerintah setelah nanti RUU Pembatasan Uang Kartal disahkan adalah meyakinkan masyarakat untuk mau menggunakan transaksi nontunai. Terlebih, masyarakat Indonesia hingga kini masih lebih suka bertransaksi secara tunai. Pemerintah juga harus bisa memberikan jaminan keamanan transaksi serta membangun fasilitas serta infrastruktur transaksi keuangan nontunai secara terintegrasi dan merata hingga ke pelosok-pelosok desa," pungkas Bamsoet. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dorong Tagana Didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR  

Terpopuler