Bamsoet Dorong Revisi UU Darurat untuk Mengatur Kepemilikan Senjata Api

Minggu, 11 Agustus 2024 – 22:01 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) saat menjadi pembimbing disertasi Kompol Agusetiawan yang bertugas di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Reserse Lemdiklat Polri, Minggu (11/8). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mendorong revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Bamsoet menyampaikan hal ini saat menjadi pembimbing disertasi Kompol Agusetiawan yang bertugas di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Reserse Lemdiklat Polri.

BACA JUGA: Kekasih Nindy Ayunda Bakal Didakwa Pakai UU Darurat, Hukumannya Penjara Seumur Hidup 

Kompol Agusetiawan dalam desertasinya mengangkat penelitian tentang rekontruksi penegakan hukum pidana dalam pemidanaan penyalahgunaan kepemilikan dan penggunaan senjata api.

"Kepemilikan senjata api saat ini diatur dalam Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman sehingga perlu pembaharuan, khususnya terkait pengaturan kepemilikan, penggunaan, hingga penegakan hukumnya," terang Bamsoet dalam keterangan tertulis, Minggu (11/8).

BACA JUGA: Anwar Ibrahim Persoalkan UU Darurat Malaysia ke Pengadilan Federal

Bamsoet mengungkapkan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 memang telah mengatur tentang perizinan senjata api olahraga, beladiri serta untuk pelaksana tugas kepolisian.

Namun, teknis tentang penggunaannya untuk bela diri, belum diatur secara rinci.

BACA JUGA: Hercules Dijerat dengan UU Darurat

"Salah satu temuan dalam penelitian ini juga menekankan pentingnya senjata api beladiri mengisi magasinnya dengan satu atau dua peluru hampa sehingga pada saat melakukan tembakan peringatan ke atas, peluru hampa tersebut tidak akan membahayakan masyarakat. Berbeda apabila melakukan tembakan peringatan menggunakan peluru tajam," jelas Bamsoet.

Menurut Bamsoet, perubahan UU Darurat sangat penting agar di dalamnya juga memuat ketentuan yang bersifat khusus dan spesifik tentang hak dan kewajiban pemilik senjata api, termasuk tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik izin khusus senjata api bela diri.

Dia menyebutkan salah satu bentuk penggunaan senjata api oleh warga sipil adalah untuk keperluan membela diri, baik keselamatan nyawa, harta, dan kehormatan diri sendiri atau orang lain.

Hal ini menurut hukum dibenarkan hanya dalam keadaan tertentu, yakni keadaan bela paksa (noodweer), bela paksa berlebih (noodweer excess) maupun keadaan darurat (overmacht) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun, kata Bamsoet, ketentuan lebih lanjut tentang teknis kapan seorang pemilik izin khusus senjata api bisa menggunakan senjata apinya, serta seperti apa tahapan penggunaannya (misal dikokang, diarahkan, atau ditembak ke atas sebagai peringatan) sampai saat ini belum ada.

"Sehingga seringkali menyebabkan kerancuan, multitafsir, bahkan salah tafsir dari berbagai pihak, baik dari sisi pemilik izin khusus senjata api sendiri, maupun dari sisi Kepolisian. Karena itu, perubahan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 sangat diperlukan," tegas Bamsoet. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler