Bamsoet: Investasi Berbasis Daring Harus Dilindungi Undang-Undang

Senin, 28 Februari 2022 – 17:47 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta agar investasi berbasis daring dilindungi undang-undang. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, ekosistem investasi berbasis daring harus protektif.

Kesadaran dan menguatnya minat masyarakat berinvestasi hendaknya diakomodasi dengan mekanisme perlindungan undang-undang negara.

BACA JUGA: Bamsoet Dukung Mencakar Langit Rock Battle Nusantara di Tiga Negara Ini

''Sebab, ekosistem investasi yang minim perlindungan telah menelan banyak korban dengan nilai kerugian triliunan rupiah,'' ujar ketua umum IMI tersebut.

Beberapa pekan belakangan, marak pemberitaan tentang penipuan berkedok investasi.

BACA JUGA: Bamsoet Sebut Pemuda Pancasila jadi yang Pertama Bangun Kantor di IKN Nusantara

Tak kalah ramai, polisi mencari dan menangkap mereka yang diduga sebagai pelaku penipuan berkedok investasi bodong.

Di media sosial, komunitas lain juga menyoroti dugaan penipuan investasi dengan beragam modus, termasuk meminta sumbangan atau amal.

BACA JUGA: Bamsoet Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Booster di Bali, Ribuan Warga Mengikuti

Pekan lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mengungkap data yang secara tidak langsung mengonfirmasi maraknya penipuan berkedok investasi itu.

Ketua ke-20 MPR RI itu menjelaskan, dalam media briefing virtual pada Senin (21/2), SWI mengungkapkan kerugian masyarakat dalam 10 tahun terakhir karena investasi ilegal atau bodong terus bertambah.

''Kerugian masyarakat dari 2011 hingga 2022 tercatat Rp 117,5 triliun. Nilai kerugian ini tidak bisa dibilang kecil,'' ujar Bamsoet.

Pada Kamis (24/2), Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Dia diketahui sebagai afiliator aplikasi trading binary option Binomo.

Indra ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir tujuh jam.

Belakangan ini, aplikasi Binomo dipahami sebagai platform judi, bukan investasi.

Sehari sebelumnya atau Rabu (23/2), polisi akhirnya meringkus Sulfikar (39), buron kasus investasi bodong mata uang kripto.

Sulfikar ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO sejak Juni 2021.

Dugaan penipuan investasi kripto yang bodong oleh Sulfikar sudah merugikan sejumlah korban senilai Rp 10 miliar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Bamsoet menjelaskan, kesimpulan utama yang layak dikedepankan adalah fakta bahwa ekosistem investasi berbasis daring masih jauh dari kondusif, hampir belum pasti dan tidak protektif.

Kesannya masih karut-marut karena siapa saja yang tidak jelas kompetensinya begitu leluasa membuat dan mengajukan penawaran kepada masyarakat untuk menjadi pihak atau pialang yang mengelola aset serta dana masyarakat.

Pialang legal dan pialang ilegal mendapat kesempatan yang sama untuk tampil di ruang publik mengajukan penawaran.

Sebab, karena tidak adanya mekanisme preventif untuk mengeliminasi kehadiran pialang ilegal.

Masyarakat kebanyakan yang awam sepertinya dibiarkan untuk tidak bisa membedakan mana pialang yang legal dan ilegal.

Semua menyadari pentingnya edukasi publik tentang investasi berbasis daring, tetapi aktivitas edukasi itu mungkin hanya untuk kalangan terbatas dan belum mampu menjangkau masyarakat luas.

Menyadari keawaman masyarakat kebanyakan yang tidak terlindungi itu, para pialang ilegal menjadi sangat leluasa untuk mengintai dan memangsa korban.

Pemanfaatan teknologi internet yang terus meluas hingga ke layanan investasi berbasis daring hendaknya membangkitkan kepedulian pemerintah.

Perubahan zaman telah mendorong peningkatan minat generasi terkini untuk berinvestasi.

Minat berinvestasi itu akan terus menguat di waktu-waktu mendatang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan teknologi.

Kepedulian pemerintah menjadi sangat penting mengingat peran dan fungsinya sebagai regulator.

Kepedulian itu setidaknya diwujudkan melalui penataan ekosistem investasi berbasis daring yang kondusif, berkepastian, dan protektif.

Apalagi, komunitas investor berbasis daring saat ini terbentuk dan jumlahnya dipastikan terus bertambah.

Kecenderungan ini patut diterima sebagai keniscayaan dan negara perlu mengakomodasi kecenderungan ini dengan menghadirkan undang-undang yang relevan serta peraturan pelaksanaannya.

Kebutuhan yang dirasakan sangat mendesak saat ini adalah mekanisme perlindungan masyarakat sebagai calon investor dari tipu daya para pialang ilegal.

Harus ada mekanisme preventif yang efektif untuk mencegah kehadiran pialang ilegal menawarkan jasa mereka di ruang publik.

Bukankah sudah menjadi kelaziman bahwa setiap pialang harus resmi terdaftar di lembaga negara terkait dengan segala persyaratannya.

Kalau negara memberlakukan mekanisme preventif, ruang gerak bagi pialang ilegal dengan sendiri menjadi tertutup atau dibuat sangat minim.

Artinya, harus ada media atau sarana bagi masyarakat calon investor untuk mengonfirmasi legalitas dari sebuah penawaran investasi.

Sudah barang tentu media dan sarana yang sama juga akan dimanfaatkan oleh institusi lain seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Setidaknya, ketika pialang ilegal diketahui sedang beraksi menipu calon investor, koordinasi antara institusi penegak hukum dengan Kadin, OJK, BKPM, dan Bappebti bisa langsung mencegah dan menindak.

Jadi, ada institusi yang mengawasi dan mencegah. Ada institusi yang menindak pialang ilegal.

Penanganan beberapa kasus terbaru lebih mencerminkan penindakan, bukan pencegahan.

Sudah terbukti bahwa penindakan tidak akan pernah menyelesaikan masalah.

Misalnya penindakan dengan memblokir ratusan domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading.

Karena hanya diblokir, sang penyelenggara yang ilegal bisa muncul lagi di lain kesempatan dengan situs baru.

Penanganan kasus penipuan berkedok investasi saat ini berbeda dengan era sebelumnya. 

Sekarang tidak cukup dengan KUHP dan UU ITE karena pelaku sudah menggunakan teknologi informasi, sehingga pembuktiannya menjadi tidak mudah.

Agar kondusif, berkepastian, dan protektif, ekosistem investasi berbasis daring harus dipayungi undang-undang yang relevan. Sudah saatnya negara makin peduli dengan kecenderungan ini. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler