Bamsoet: Kajian Amendemen Terbatas UUD 1945 Selesai April 2022

Kamis, 09 Desember 2021 – 17:38 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo atau Bamsoet berharap kajian terhadap amendemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 bisa selesai pada April 2022.

MPR sebelumnya mewacanakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bisa dilakukan melalui amendemen terbatas UUD 1945.

BACA JUGA: Bamsoet: Capaian Polri di Bawah Kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Patut Diapresiasi

"Kami berharap Badan Kajian MPR dan Komisi Kajian Konstitusi bisa menyelesaikannya pada April mendatang," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12).

Politikus Golkar itu menuturkan bahwa hasil kajian terhadap amendemen terbatas akan diserahkan ke partai politik. Setelah itu, parpol yang menentukan perlunya amandemen atau tidak.

BACA JUGA: Siang Bolong, Kantor Gubernur Sumsel Mendadak Mencekam, Ada Darah Mengalir

"Apakah nanti bentuknya PPHN itu cukup dengan UU atau melalui Tap MPR. Kalau Tap MPR harus melalui amendemen," lanjut Bamsoet.

Ketua DPR periode 2018-2019 itu mengatakan bahwa MPR tidak memiliki agenda mengamendemen pasal lain di UUD 1945 jika parpol menginginkan adanya PPHN.

BACA JUGA: Suami ke Dapur Ambil Batu Giling, Brak! Istri Melapor

Misalnya, amendemen terhadap penyembahan masa jabatan Presiden RI dari sebelumnya hanya dua pariode.

"PPHN ini hanya mengubah atau menambah dua ayat, satu ayat di Pasal 3, satu ayat di Pasal 23, jadi enggak ada pembahasan lain terkait dengan penambahan periodesasi," ungkap Bamsoet. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mukhsinin Pergi untuk Selamanya, Keluarga Menaruh Curiga


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler