jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendesak Kementerien Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera mengklarifikasi temuan Ombudsman Republik Indonesia tentang tujuh provinsi yang kebanjiran tenaga kerja asing (TKA) pekerja kasar harus segera ditindaklanjuti. Menurutnya, membanjirnya TKA buruh kasar atau unskilled worker dengan gaji jauh di atas pekerja lokal berpotensi menimbulkan konflik.
Bamsoet -panggilan akrab Bambang- menyatakan, Komisi IX DPR harus segera memanggil Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengklarifikasi temuan Ombudsman itu. “Mengingat hasil temuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik,” ujarnya, Jumat (27/4).
BACA JUGA: TKA Jadi Sopir, Ini Reaksi Kemenaker
Legislator Golkar itu juga mengusulkan ke komisi terkait di DPR segera menggelar rapat gabungan guna mengkaji masalah TKA. “Sekaligus untuk memberikan solusi bagi pelaksanaan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata Bamsoet.
Merujuk temuan Ombudsman, ada tujuh provinsi yang menjadi sasaran TKA pekerja kasar. Yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.
BACA JUGA: Dua Ratus TKA Ternyata Jadi Sopir
Para TKA digaji tinggi untuk melakukan pekerjaan yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh pekerja lokal. Sebagai contoh gaji untuk TKA di posisi sopir mencapai Rp 15 juta, sedangkan pekerja lokal hanya digaji Rp 5 juta.
Mantan ketua Komisi Hukum DPR itu juga meminta Kemnaker di bawah komando Menteri Hanif Dhakiri segera meningkatkan pengawasan terhadap TKA. Salah satunya adalah dengan menggunakan sistem teknologi informasi (TI) mengenai integrasi data penempatan TKA.
BACA JUGA: Begini Respons Istana Sikapi Temuan Ombudsman soal TKA
Dengan sistem TI maka keberadaan TKA juga akan lebih mudah dipantau. “Seperti memastikan lokasi kerja TKA dalam IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing, red) sesuai dengan fakta lokasi kerja sebenarnya, mengingat sebanyak 90 persen dari TKA yang bekerja di Indonesia merupakan pekerja kasar,” tuturnya.
Selain itu, Bamsoet juga meminta Kemnaker bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk meningkatkan sarana prasana pelatihan bagi tenaga kerja lokal. “Sehingga tenaga lokal dapat memiliki bekal keterampilan yang mumpuni dan mampu bersaing dengan TKA,” cetusnya.(jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Usulan Pansus, Komisi IX Cuman Bentuk Timwas TKA
Redaktur : Tim Redaksi