jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung tindakan tegas dan terukur yang diambil aparat TNI dan Polri di Papua tehadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pelaku teror.
Menurutnya, saat ini masih ada empat daerah di Papua yang rawan keberadaan KKB, yaitu Ilaga, Nduga, Kenyam, dan Intan Jaya.
BACA JUGA: Geledah Rumah Singgah KKB, TNI-Polri Temukan Dua Senjata Api Laras Panjang
Dia mengatakan kehadiran TNI dan Polri di Papua dalam rangka menumpas KKB untuk mewujudkan cipta kondisi guna memberikan perlindungan keamanan bagi rakyat.
Mantan ketua Komisi III DPR itu mengatakan untuk mewujudkan cipta kondisi yang kondusif, maka tindakan yang segera, tegas, terukur, dan memberi dampak positif bagi kondisi psikologis rakyat Papua harus diperjuangkan dan pendekatan soft power tetap diutamakan.
BACA JUGA: Kontak Tembak Pasukan TNI-Polri dan KKB, Satu Anak Buah Lekagak Telenggen Tewas
"Namun ketika kondisi 'memaksa' tindakan terukur harus diimplementasikan melalui tindakan represif, demi melindungi rakyat Papua," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/6). Hal itu diungkap Bamsoet usai bertemu Danjen Kopassus TNI AD Mayjen TNI Mohamad Hasan di Jakarta, Rabu (2/6) malam.
Ketua ke-20 DPR RI itu menyatakan negara tidak boleh memberikan toleransi terhadap KKB dan pelaku teror di Papua, untuk terus melakukan aksi kejahatan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
BACA JUGA: Buru Teroris KKB Papua, Polri Perpanjang Masa Tugas Satgas Nemangkawi
Dia mengatakan memajukan dan menyejahterakan seluruh rakyat di Papua merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui usaha bersama.
Namun, katanya, tidak mudah membangun Papua apabila intensitas dan eskalasi aksi kekerasan oleh KKB terhadap rakyat di sana tidak kunjung usai.
Oleh karena itu, lanjut Bamsoet, bahwa negara harus hadir untuk memastikan bahwa hak rakyat Papua untuk menikmati hasil pembangunan, tidak terberangus oleh ancaman sekelompok orang yang menjadikan aksi kekerasan dan teror sebagai panglima.
Selain itu, dia menekankan bahwa penting juga membangun perspektif dan paradigma yang sama tentang perlindungan dan jaminan hak asasi manusia (HAM), sebagaimana diatur secara khusus dalam Bab X A (Sepuluh A) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, kata dia, tidak boleh dilupakan bahwa HAM berlaku bagi setiap warga negara, setiap orang, dan bukan hanya berlaku bagi satu kelompok tertentu saja.
"Tidak perlu kita berdebat panjang tentang penegakan HAM dalam menumpas aksi terorisme dan KKB di Papua," katanya lagi.
Menurut dia, apabila ada yang berkata saat aparat TNI-Polri menumpas KKB melanggar HAM, patut dipertanyakan balik, apakah para pelaku teror dan KKB saat membunuh sadis aparat dan memperkosa para wanita serta warga tidak berdosa itu memakai teori HAM. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy