Bamsoet: Pencegahan Terorisme Tak Boleh Langgar HAM

Senin, 25 Januari 2016 – 16:20 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo sepakat ada penguatan peran institusi Polri dalam mencegah dan menindak para pelaku terorisme di tanah air melalui revisi Undang-undang Nomor 15/2003 tentang Terorisme. Namun, hal itu tidak boleh mengesampingkan hak asasi manusia.

Dikatakan Bamsoet – sapaan Bambang Soesatyo, selama ini Polri seringkali kecolongan dalam pencegahan aksi terorisme karena tidak bisa serta merta mengamankan dan memeriksa orang-orang yang terindikasi sebagai kelompok radikal.

BACA JUGA: Permintaan Pak Kusrin kepada Presiden Jokowi Hanya Satu, Apa Itu? Klik Di Sini

Selain itu, Polri juga tidak bisa meneliti, menindak orang-orang yang ingin bergabung dengan kelompok radikal, seperti banyaknya masyarakat yang berangkat ke Suriah dan negara lain untuk bergabung dengan kelompok radikal.

Inilah menurut politikus Golkar itu yang harus diperkuat tidak hanya dengan merevisi UU Terorisme tapi juga menjadikannya lex spesialis dalam KUHAP.

BACA JUGA: KPK Didesak Periksa Surya Paloh-Prasetyo Terkait Perkara Ini

“Dalam KUHAP akan ada lex spesialis anti terorisme. Tapi harus memenuhi unsur tidak melanggar HAM,” tegas Bamsoet usai dilantik jadi ketua komisi III di gedung DPR Jakarta, Senin (25/1).

Mengenai mekanisme revisi sendiri, prosesnya tergantung kecepatan pemerintah selaku inisiator mengajukan kajian akademis. Sebab, revisi UU Terorisme sudah masuk dalam daftar RUU prioritas dalam Prolegnas 2016.

BACA JUGA: Jokowi Terkesima dengan TV Rakitan Karya Kusrin

“Jadi tergantung inisiatornya. Kalau paripurna setuju, maka pemerintah akan komunikasikan dengan DPR, keluarkan Ampres untuk menugaskan hukum membahasnya,” tambah mantan Sekretaris Fraksi Golkar DPR itu.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy Lagi Senang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler