jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, dengan melakukan perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) untuk memberikan kewenangan kepada MPR RI menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tidak serta merta mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.
Pun demikian, tidak otomatis menjadikan presiden sebagai mandataris MPR RI maupun bertanggung jawab secara langsung ke MPR RI.
BACA JUGA: Ahmad Basarah: Sejak Lahir, Pancasila tak Pernah Bermusuhan dengan Agama
"Tanggungjawab presiden tetap langsung kepada rakyat, karena presiden dipilih langsung oleh rakyat. MPR RI sebagai lembaga yang diisi para wakil rakyat dari DPR RI dan DPD RI, melalui PPHN justru akan memudahkan kinerja presiden hasil pemilu 2024 yang akan datang dalam membangun bangsa dan negara serta memperkuat sistem presidensial. Koordinasi antara pusat dengan daerah, yang seringkali bertabrakan dan bertolak belakang, bisa diminimalisir. Karena berbagai agenda pembangunan sampai tahun 2045, akan terangkum secara garis besar dalam PPHN. Jadi pemerintah pusat dan daerah tinggal melaksanakannya dengan kreativitas masing-masing sesuai visi misinya," ujar Bamsoet saat melakukan Silaturahmi Kebangsaan ke Transmedia Group, di Gedung Transmedia, Jakarta, Rabu (12/2/20).
Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah (F-PDI Perjuangan) dan Lestari Moerdijat (F-Nasdem).
BACA JUGA: Wakil Ketua MPR: Ingat, Potensi Perpecahan Terus Mengintai Bangsa Indonesia
Sedangkan jajaran Transmedia Group yang hadir antara lain Founder CT Corp Chairul Tanjung, CEO Detik Network Abdul Aziz, Komisaris Trans Media Ishadi SK, Pemred CNN Indonesia TV dan Trans 7 Titin Rosmasari, Wakil Pemred Detik Elvan, Kepala Peliputan CNN Indonesia TV Revo, dan Kepala Divisi Bisnis Operation CNN Indonesia TV Santa.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia dan Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjabarkan, untuk mekanisme check and balances pelaksanaan PPHN, bisa dilaksanakan oleh DPR RI yang mempunyai berbagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan memiliki mitra kerja kementerian/lembaga.
BACA JUGA: KSPSI: Jika Pendukung Jokowi Sampai Turun ke Jalan, Ini Ada yang Salah
Secara day to day, berbagai AKD di DPR RI akan mengawasi kinerja kementerian/lembaga sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan PPHN.
"Indonesia memiliki unwritten constitution atau konvensi ketatanegaraan yang mengatur pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI. Dimulai tanggal 15 Agustus yang ditandai laporan kinerja 7 lembaga tinggi negara antara lain MPR RI, DPR RI, DPD RI, MA, MK, KY dan BPK kepada rakyat. Selama ini lembaga tinggi negara, seperti DPR, DPD, BPK, MK, KY, dan MA, yang pada tahun lalu laporan kinerjanya disampaikan presiden, nantinya bisa disampaikan langsung oleh masing-masing ketua lembaga sehingga bisa lebih komprehensif. Baru kemudian dilanjutkan pada 16 Agustus, presiden sebagai kepala negara menyampaikan pidato kenegaraan melaporkan akuntabilitas kinerja pemerintahannya. Dengan demikian presiden bisa fokus menyampaikan pidato laporan kinerja lembaga kepresidenan seperti kementerian/lembaga non kementerian yang berada dibawahnya," jelas Bamsoet.
Melalui Sidang Tahunan MPR RI tersebut, mantan Ketua DPR RI 2014-2019 ini menuturkan, presiden bisa mempertanggungjawabkan capaian PPHN kepada rakyat, dengan difasilitasi MPR RI. Rakyatlah yang menilai berhasil atau tidaknya presiden melaksanakan PPHN. Bukan MPR RI.
"Jika rakyat menganggap presiden berhasil, popularitas dan elektabilitasnya pasti akan naik,” pungkas Bamsoet. (ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi