jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan pimpinan MPR RI dan pimpinan DPD RI bersepakat menunjuk Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah serta Wakil Ketua DPD RI Mahyuddin sebagai perwakilan dari pimpinan MPR RI dan DPD RI untuk membahas lebih lanjut tentang Surat DPD RI terkait Pergantian Fadel Muhammad sebagai Pimpinan MPR dari Unsur DPD RI.
Menurut Bamsoet sapaan Bambang Soesatyo, pimpinan MPR RI pada prinsipnya menghormati sikap lembaga DPD RI dan tidak akan mencampuri urusan internal DPD RI.
BACA JUGA: Bamsoet Sampaikan Hasil Rapat Konsultasi Pimpinan MPR RI dan DPD RI Tentang Persiapan Sidang Tahunan
Dia menyebut pimpinan MPR RI mempersilakan terlebih dahulu kepada Pimpinan DPD RI untuk memastikan bahwa usulan pergantian Fadel Muhammad tersebut sudah berkepastian hukum sesuai ketentuan UUD NRI 1945, UU MD3, dan Tata Tertib MPR RI.
“Dengan demikian, tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi Pimpinan MPR,” ujar Bamsoet seusai Rapat Konsultasi Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan DPD RI di Ruang Delegasi MPR RI, Jakarta, Senin (10/7/21).
BACA JUGA: Soal Jemaah Haji Telantar di Muzdalifah, MPR Minta Kemenag Melayangkan Protes Resmi
Turut hadir Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti serta para Wakil Ketua DPD RI Letjen TNI (Mar) (Purn.) Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin.
Hadir pula para Wakil Ketua MPR RI antara lain, Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Sjarifuddin Hasan, Yandri Susanto, dan Arsul Sani.
BACA JUGA: Syarief Hasan Ajak Masyarakat Hemat Energi
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan pada akhir tahun 2022 lalu, pimpinan MPR RI telah menerima surat Pimpinan Kelompok DPD RI Nomor 30/KEL.DPD/IX/2022 tanggal 5 September 2022, perihal Usul Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI, dan Nomor 34/ KEL.DPD/IX/ 2022 tanggal 15 September 2022, perihal permohonan informasi tindak lanjut.
Bamsoet mengatakan Pimpinan MPR RI sudah membalasnya melalui surat Pimpinan MPR RI Nomor: 10553/B-II/HM.03/09/2022 tanggal 19 September 2022.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menerangkan, pimpinan MPR RI juga menghargai dan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 398/G/2022/PTUN.JKT tanggal 3 Mei 2023 yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; menyatakan batal Surat Keputusan DPD RI Nomor: 2/DPD RI/I/ 2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024 dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan DPD RI Nomor: 2/DPD RI/I/ 2022-2023 tersebut.
Bamsoet mengatakan dirinya juga menghormati langkah DPD RI yang mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut dan sudah diterima Kepaniteraan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 17 Mei 2023.
“Sebab, pada prinsipnya, Pimpinan MPR RI mempersilakan kepada DPD RI untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan hukum atas usul penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR R dari Unsur DPD RI tersebut hingga memiliki kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan," pungkas Bamsoet.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari