jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mendorong amendemen terbatas UUD 1945 guna menambah kewenangan MPR RI dalam rangka menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Hal itu dikatakan Bamsoet saat Sidang Tahunan MPR RI, Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka peringatan HUT Ke-76 RI, dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada 2021 yang dilaksanakan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (16/7).
BACA JUGA: Siti Fauziah: Sukseskan dan Meriahkan Sidang Tahunan MPR
"Diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN," kata dia dikutip melalui siaran akun DPR RI di YouTube, Senin ini.
Politikus Partai Golkar itu menyebut, pihaknya mendengar aspirasi yang menginginkan penataan sistem ketatanegaran di Indonesia, sehingga mengusulkan penambahan kewenangan MPR.
BACA JUGA: Sidang Tahunan MPR RI, Jokowi Pilih Pakaian Khas Badui, Maruf Amin Pakai Khas Suku Mandar
"Arus besar masyarakat menghendaki perlunya penataan ketatanegaraan Indonesia," tutur Bamsoet.
Selain itu, kata eks Ketua DPR itu, arah pembangunan nasional perlu sesuai visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945, sehingga MPR mengusulkan kewenangan menetapkan PPHN.
BACA JUGA: Maâruf Cahyono: Sidang Tahunan MPR Disesuaikan dengan Kondisi Pandemi Covid-19
"Demi orientasi pembangunan nasional fokus kepada tujuan negara," ujar dia.(ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan