Bamsoet Soroti Kebijakan Kemendag soal Impor Garam dan Gula

Selasa, 28 Agustus 2018 – 09:09 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: dokumen JPNN/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyoroti kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengimpor garam dan gula mentah. Menurutnya, kementerian yang dipimpin Enggartiasto Lukita itu harus menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut.

“Meminta penjelasan Kemendag mengenai penambahan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton yang dikaitkan dengan kebutuhan garam industri,” ujar Bambang di Jakarta, Senin (27/8).

BACA JUGA: Bamsoet Unggah Foto Jadul, Netizen Kelepek-kelepek

Bamsoet -panggilan akrabnya- meminta Satgas Pangan melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan garam industri untuk konsumsi. Sebab, penyalahgunaan itu menyebabkan harga garam menjadi rendah.

“Sehingga menyulitkan ekonomi petambak garam,” kata mantan ketua Komisi Hukum DPR itu.

BACA JUGA: Prihatin, Bamsoet Doakan Idrus Marham Tabah

Selain itu Bamsoet juga meminta Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga pokok pembelian garam di tingkat petambak. Harapannya, langkah itu bisa menjaga stabilitas harga garam rakyat sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Bamsoet juga menyoroti keputusan Kemendag mengeluarkan izin impor gula mentah sebanyak 111 ribu ton yang diperkirakan masuk pada bulan September 2018. Menurutnya, harus ada pengawasan atas pelaksanaan impor itu agar sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 643 Tahun 2002 Tentang Tata Niaga Impor Gula.

BACA JUGA: Bamsoet Membuktikan DPR Tidak Antikritik

Menurut Bamsoet, seharusnya ada data tentang produksi, konsumsi dan kebutuhan gula mentah yang menjadi acuan bersama. Oleh karena itu, katanya, Kementerian Pertanian (Kementan), Kemendag, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dan Badan Pusat Statistik (BPS) harus segera menyamakan data tentang produksi dan kebutuhan gula nasional.

“Sehingga setiap izin impor gula diberlakukan tidak mengganggu penyerapan gula produksi dalam negeri,” tuturnya.

Legislator Golkar itu menambahkan, Kementan dan Kemendag harus memperhatikan masa tanam dan masa panen tebu petani dalam negeri sebelum mengeluarkan izin impor gula. Tujuannya menjaga stok gula tidak berlebih dan menjaga harganya di tingkat petani tidak jatuh.

Bamsoet juga punya harapan khusus kepada Bulog dan badan usaha milik negara (BUMN) lain yang bergerak di pergulaan. “Agar menyerap gula yang diproduksi oleh petani dalam negeri," pungkasnya.(mam/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parlemen Gelar Stand Up Comedy Kritik DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler