jpnn.com, JAKARTA - Ide Menko Polhukkam Mahfud MD agar Polsek tidak lagi memiliki wewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tetapi tetap menjalankan fungsi sebagai pengayom, pemeliharaan kamtibmas menuai reaksi.
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Mahfud memberikan penjelasan maksud dari ide tersebut. "Meminta kepada Menko Polhukam (Nadiem) agar memberikan penjelasan perihal usulan tersebut," katanya, Kamis (20/2).
BACA JUGA: Bamsoet Minta Tingkatkan Pengamanan Kawal Aksi 212
Mantan ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan itu meminta Menko Mahfud bersama kepolisian membahas dan mengkaji usulan tersebut secara matang. Hal ini mengingat berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, kewenangan penyelidikan dan penyidikan sampai di tingkat Polsek.
Dia meminta agar Menko Mahfud bersama Polri memerhatikan sisi sosiologis maupun yuridis dari usulan tersebut. "Agar penerapannya dapat sesuai dengan kebutuhan institusi Kepolisian," tegasnya.
BACA JUGA: Bamsoet Tak Mau Elite Politik Jadi Kaki Tangan Pemodal dan Antek Asing
Mantan ketua DPR itu menyatakan bahwa keberadaan Polsek merupakan perpanjangan tangan Polri ke lingkup masyarakat, baik di tingkat kelurahan maupun pedesaan. Karena itu, lanjut dia, penegakan hukum dapat bersifat menyeluruh hingga ke seluruh kalangan masyarakat.
Sebelumnya usulan Mahfud juga mendapat respons dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Politikus berlatar belakang pengusaha yang karib disapa Roni itu tidak setuju usulan Mahfud. Roni bilang Polsek merupakan perpanjangan tangan Polri ke masyarakat di tingkat kelurahan ataupun pedesaan dalam hal penegakan hukum.
BACA JUGA: Revisi UU ASN, Baleg DPR Tunggu Niat Baik Pemerintah
Menurut Roni, ketiadaan kewenangan penyidikan dan penyelidikan di tingkat Polsek akan membuat pelayanan cepat atas pelanggaran hukum yang terjadi menjadi lambat serta terkendala.
“Saya sebagai wakil ketua Komisi III DPR secara pribadi tidak setuju dengan usulan Pak Mahfud. Tujuan keberadaan Polsek adalah untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam penegakan hukum,” kata Roni, Rabu (19/2).
Sebelumnya Mahfud yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan penanganan perkara pidana nantinya akan diurus oleh Kepolisian Resor (Polres). Mahfud berdalih Polsek hanya menyelesaikan kasus-kasus kecil karena menggunakan sistem kejar target. Kasus-kasus kecil itu dapat diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan.
Usulan tersebut disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pertemuan tertutup di Istana Negara, Jakarta, Rabu 19 Februari 2020.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy