jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak menggoreng lagi isu penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.
Dia mengingatkan, Presiden Jokowi telah memberikan pernyataan bahwa pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
"Jadi, tidak ada alasan bagi para pihak untuk menggoreng lagi isu penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan kepresidenan," kata Bamsoet dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Jumat (15/4).
Politikus Golkar itu juga menyebutkan, PDIP sebagai pengusung Jokowi pada Pilpres 2019 sudah memberikan sikap yang sama.
Dia bahkan menyinggung nama putra sulung Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka, yang menyebutkan akan ada demonstrasi di Solo untuk menolak perpanjangan masa jabatan presiden.
"Gibran yang kini menjadi wali kota Solo juga tegas menyampaikan ada yang ingin melakukan demonstrasi di Solo untuk menolak perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode," ucapnya.
Namun, pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengaku tidak bisa mencegah jika ada yang ingin melakukan amandemen konstitusi.
Bamsoet menjelaskan, pihak yang ingin mengusulkan amandemen konstitusi harus melalui mekanisme dan tata cara sebagaimana diatur dalam pasal 37 UUD NKRI 1945.
Dia menjelaskan, mengubah konstitusi tidak bisa dilakukan hanya dalam satu atau dua hari maupun dari sekelompok pihak saja.
"Butuh konsensus politik yang solid dari para partai politik dan anggota DPD RI," jelasnya.
Pria yang menjabat ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) itu juga menyebutkan, MPR RI memiliki kewenangan tertinggi mengubah dan menetapkan konstitusi sejalan dengan prinsip negara hukum sesuai dengan peraturan pasal 1 ayat 3 konstitusi.
"Namun, MPR RI juga tidak bisa menginisiasi sendiri perubahan konstitusi," tuturnya.
MPR harus merespons usulan amandemen yang sudah diajukan anggota MPR yang telah memenuhi persyaratan, baik administrasi maupun substansi.
Dia menjelaskan, ada serangkaian tahapan yang harus dilalui untuk melakukan sidang paripurna MPR.
Pertama, pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta alasannya, lalu faksi dan kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap usul perubahan tersebut.
Kemudian, pembentukan panitia ad hoc untuk mengkaji usulan tersebut dalam jangka waktu yang disepakati.
Bamsoet menjelaskan tahapan berikutnya. Sidang paripurna MPR selanjutnya harus dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota MPR (474 anggota). Panitia Ad Hoc menyampaikan hasil kajian.
"Selanjutnya, fraksi dan kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap hasil kajian tersebut," ujarnya.
Dia menuturkan, putusan untuk mengubah pasal-pasal konstitusi dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah 1 anggota dari seluruh anggota MPR, yaitu 357 orang.
Apabila tidak memenuhi persyaratan itu, usulan ditolak dan tidak dapat diajukan kembali pada masa keanggotaan yang sama.
"Usul perubahan tidak dapat diajukan dalam enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR. Artinya, batas waktu terakhir adalah 31 Maret 2024," pungkasnya.(mcr8/jpnn)
BACA JUGA: Bamsoet Ajak Masyarakat Berikan Perhatian Kepada Anak Yatim, ini Tujuannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Permintaan Pak Jokowi Bagi Pemudik, Ada Kata Jangan Sampai
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Kenny Kurnia Putra, Tarmizi Hamdi