jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo hingga Kamis (15/3) pukul 00.01 tidak menandatangani Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Berdasar pasal 73 ayat 2 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang tidak ditandatangani presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama tetap akan sah dan wajib diundang-undangkan.
BACA JUGA: UU MD3 Sudah Bisa Digugat
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan sesuai aturan itu maka UU MD3 hari ini sudah berjalan efektif.
“Karena peraturan dan perundang-undangnanya sudah mengatur manakala presiden tidak tanda tangan dalam waktu 30 hari maka UU tersebut berlaku efektif,” kata Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3).
BACA JUGA: Bamsoet Jamin Tidak Ada Efek Negatif UU MD3 Buat Rakyat
Bamsoet menambahkan, parlemen juga mengapresiasi Jokowi karena tidak menandatangani atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
Menurut Bamsoet, jika presiden menerbitkan Perppu MD3 maka bisa berpotensi membuat gaduh kembali di DPR.
BACA JUGA: Bamsoet Minta AKD Percepat Pemilihan Pimpinan Lembaga Negara
Bamsoet menjamin tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan masyarakat dengan berlakunya UU MD3 yang sudah disahkan rapat paripurna DPR setelah dibahas bersama pemerintah tersebut.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini menjamin, tidak ada istilah DPR kebal hukum setelah UU MD3 ini dijalankan nantinya.
Dia memastikan kalau ada yang menyebut DPR akan menjadi kebal, menjadi antikritik serta antidemokrasi maka itu sama sekali tidak benar.
“Bahkan kami menilai itu hanya provokasi pihak-pihak tertentu yang ingin mengadu domba DPR dan rakyatnya. Saya jamin 1000 persen tidak akan ada rakyat apa lagi wartawan yang dikriminalisasi akibat UU MD3 ini,” janji Bamsoet. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Ogah Campuri Permintaan Wiranto ke KPK
Redaktur & Reporter : Boy