jpnn.com, JAKARTA - Michelin Indonesia mengumumkan telah menghentikan penggunaan bungkus plastik pada ban motor terhitung sejak awal Maret 2021.
Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Michelin untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai, serta menjalankan proses bisnis yang berkelanjutan.
BACA JUGA: Peduli Lingkungan, Michelin Siap Kurangi Penggunaan Plastik Pada Produk Ban
Presiden Direktur Michelin Indonesia Steven Vette mengatakan, penghilangan bungkus plastik tidak akan mempengaruhi kualitas dan performa ban.
Menurutnya, ban Michelin diproduksi dengan menggunakan bahan baku kualitas terbaik dan mengikuti standar keselamatan tertinggi.
BACA JUGA: Michelin Targetkan Produksi Ban Mobil di Pabrik Multistrada Cikarang
"Penanganan dan pemeliharaan ban motor yang sudah tidak dibungkus tidak berbeda dengan ban-ban lain pada umumnya," ujar Steve Vette kepada awak media melalui video virtual, Kamis (4/3).
Menurut Steve, ia sudah menjalankan bisnisnya di setiap negara tidak lagi menggunakan pembungkus plastik untuk ban roda dua maupun roda empat.
BACA JUGA: Michelin Ajak Ratusan Pelajar Milenial Taat Berkendara
Meskipun penjualan ban mobil penumpang di Indonesia tidak menggunakan bungkus plastik. Kebijakan ini akan diikuti oleh perusahaan Michelin lainnya di Indonesia, yaitu Multistrada Arah Sarana.
Michelin berharap dapat mengurangi lebih dari 80 persen sampah plastik sekali pakai yang dihasilkan oleh ban motor Michelin dan merek lain milik perusahaan Michelin.
“Setiap tahun Michelin dan Multistrada Arah Sarana menghabiskan rata-rata 300 ribu kilogram plastik untuk membungkus ban. Bungkus ini pada akhirnya dibuang dan menjadi sampah," katanya.
Steve pun menargetkan pada 2022 tidak ada lagi bungkus plastik ban. "Kami percaya ini adalah langkah yang tepat sebagai bentuk tanggung jawab Michelin untuk mencapai proses bisnis yang berkelanjutan,” katanya.
Menurutnya, program ini merupakan bagian dari upaya perusahaan mengurangi sampah plastik sekali pakai serta menjalankan proses bisnis yang berkelanjutan sekaligus mendukung kebijakan Pemerintah RI mengurangi sampah plastik sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang pengurangan sampah plastik hingga 30 persen di 2025. (ddy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian