jpnn.com - SURABAYA - Surabaya belum bebas dari penyakit masyarakat. Sabtu malam (29/9) lalu razia gabungan yang digelar Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo berhasil menggelandang tujuh pelaku judi dadu.
Mereka diamankan petugas saat bermain permainan haram itu di Stasiun Wonokromo. Para Pelaku yang diamankan adalah Sukron, 20, warga Desa Cangkring, RT 06 RW 02, Plumpang, Tuban; Andik Irawan, 29, warga Desa Prabon, RT 08 RW 02, Blimbing, Jombang; Kosim, 43, warga Desa Kampung Baru, RT 01 RW 05, Tanjunganom, Nganjuk; Maksun, 55, Desa Cangkok, Prambon, Nganjuk; Aleksander, 29, warga Desa Pabean, Sedati, Sidoarjo; Muji Suyanto, 38, warga Wonosari Lor KB-1, Semampir Surabaya; dan Iwan Fauzi, 23, Desa Bulai, RT 02 RW 01, Galis, Pamekasan.
BACA JUGA: Dua Bule Hipnotis Money Changer
Pelaku diamankan pukul 22.00 WIB. Kapolsek Wonokromo AKP Roman Smaradhana menjelaskan, di antara tujuh pelaku itu, hanya dua yang bisa diproses hukum. Yakni, Kosim dan Maksun. "Mereka terbukti ikut bermain judi, sedangkan yang lain hanya menonton," terangnya.
Akibat ulahnya tersebut, Kosim dan Maksum diganjar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sayang, dalam razia itu, bandar judi berhasil lolos dari kejaran petugas. "Pelaku tersebut masih dikejar," kata AKP Roman.
BACA JUGA: Edarkan Sabu, Pecatan TNI Diciduk
Dari razia itu, petugas mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain, uang tunai Rp 967 ribu, satu set dadu, lantakan gambar dadu, dan lampu. (kus/c17/diq)
BACA JUGA: Dibelit Masalah Keluarga, Ayah Cabuli Anak Kandung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Dibuang di Kuburan
Redaktur : Tim Redaksi