jpnn.com, JAKARTA - BNN bekerja sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menangkap lima tersangka tindak pidana pencucian uang dengan predicate crime atau kejahatan asal narkotika yang melibatkan seorang bandar narkoba.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menjelaskan lima tersangka itu adalah seorang perempuan bernama Atika Kasim, kemudian Muhbit, Aprianda, Irwan S, dan Ferdy S.
BACA JUGA: Irjen Agung Setya Pastikan Tak Ada Ruang untuk Bandar Narkoba di Riau
"Artika Kasim adalah istri dari narapidana narkoba, Murtala Ilyas, yang saat ini mendekam di Lapas Nusakambangan," kata Arman dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (16/11).
Arman menjelaskan bandar narkoba kaya Murtala pada 2017 lalu divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bireun, Aceh. Aset Rp 114 miliar juga disita.
BACA JUGA: Oknum ASN Ini Ternyata Bandar Narkoba, Diciduk Saat Pesta Sabu di Kamar Hotel
Hanya saja, Murtala mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 2018 lalu, MA menyatakan Murtala tetap bersalah, tetapi hukumannya dikurangi menjadi delapan tahun dan seluruh asetnya dikembalikan.
Menurut Arman, sebagian hasil kejahatan narkoba Murtala disimpan dan dikelola Atika dan keponakannya, Muhibut.
BACA JUGA: Bom di Medan, Pimpinan Pengajian Kini jadi Buronan Polisi
Arman menjelaskan mereka membuka 12 rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil penjualan narkoba.
"Rekening-rekening tersebut juga dipakai untuk transaksi jual beli aset dalam upaya menghilangkan jejak, membuat seolah-olah uang hasil penjualan narkoba tersebut adalah bersih, sah atau legal," ungkap jenderal bintang dua ini.
Arman memerinci aset yang disita BNN antara lain uang cash, rumah, mobil, SPBU, rumah toko, kebun, lahan kavlingan, dan lainnya. "Jumlah total kurang lebih Rp 31 miliar," tegas Arman.
Dia menambahkan BNN bersama PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan saat ini tengah mengembangkan kasus TPPU bandar narkoba tersebut terutama menyangkut keterlibatan oknum penegak hukum.
"Para penyidik BNN juga sedang menelusuri upaya pencucian uang dalam kasus kejahatan judi online yang dicampur dengan kejahatan narkoba," kata Arman. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy