Bandar Narkoba Ramai-ramai Hindari Dihukum Mati

Minggu, 26 Juni 2016 – 18:25 WIB
Pengadilan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Berani berbuat, takut bertanggung jawab. Itu kesan yang ditunjukkan para terpidana kasus narkoba. Mereka memilih menerima langsung hukuman belasan hingga 20 tahun penjara dan tidak menempuh upaya hukum.

Ini karena vonis di tingkat tinggi lebih berbahaya. Mereka khawatir vonis bisa berubah menjadi hukuman mati.

BACA JUGA: Kapolri Janji Ungkap Tuntas Vaksin Palsu Bayi

Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, sejumlah pelaku narkoba kelas kakap memilih menerima hukuman yang dijatuhkan hakim di pengadilan tingkat pertama.

Salah satunya Iskandar yang disidang karena tertangkap saat mengantarkan kiriman 1 kilogram sabu-sabu. Iskandar berperan sebagai perantara bisnis narkoba dari Medan ke Surabaya.

BACA JUGA: Kapolri: Pengurus Suporter Jakmania Harus Tanggung jawab

Dia berhasil mengelabui petugas bandara di Medan, tapi tidak lolos ketika tiba di Bandara Juanda Surabaya. Petugas BNNP Jatim menangkapnya ketika dia akan menyerahkan sabu-sabu kepada pemesannya.

Jaksa meminta hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Hakim menghukumnya 17 tahun penjara. Mendengar vonis itu, terdakwa langsung menyatakan menerima sehingga perkara itu pun berkekuatan hukum tetap.

Ada juga Seli. Kurir kakap yang terbiasa mengirim narkoba dalam jumlah besar itu malah dituntut hukuman seumur hidup. Hanya, hakim menghukumnya 20 tahun penjara.

Saat mendengar vonisnya lebih ringan daripada tuntutan, Seli langsung mengusapkan kedua tangan ke wajahnya sembari mengucap syukur. Dia pun menyatakan langsung menerima hukuman tersebut.

Jaksa menuntut dia hukuman seumur hidup. Tapi, hakim menghukumnya 20 tahun penjara. Vonis tersebut disambut baik oleh terdakwa. Mereka langsung menerima hukuman itu. Jaksa pun belakangan diketahui tidak mengajukan banding sehingga hukuman tersebut berkekuatan hukum tetap.

Fariji, pengacara para terpidana itu, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa sebagian besar kliennya yang tersangkut kasus narkoba dan barang buktinya besar sengaja tidak mengajukan upaya hukum

BACA JUGA: Foto Dengan Polisi Yang Terluka, 7 Jakmania Diperiksa

.Salah satu alasan utamanya adalah khawatir hukuman bertambah berat sehingga akan membuat terpidana berada di dalam penjara Menurut dia, dari pengalaman yang sudah-sudah, vonis kasus narkoba yang diajukan upaya hukum lebih berat.

''Paling beruntung kalau sama. Tapi, rata-rata naik,'' jelasnya.

Hal tersebut terjadi karena kasus narkoba masuk kategori pidana khusus. Karena itulah, hukumannya dinaikkan. (eko/c19/git/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gila! Lagi Hamil Malah Tawuran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler