Bandar Narkoba Sejak jadi Anggota DPRD, Rekan: Saya Tahunya Juragan Tenda

Selasa, 23 Februari 2021 – 14:03 WIB
Polres Lubuklinggau saat merilis kasus narkoba. Foto: paspol.id

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Sudah gagal mencalonkan diri untuk kedua kali di Pileg 2019 lalu, Destri Zahri alias Kucut (40) masih ketiban sial. Dirinya menerima surat pemecatan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pemecatan tersebut tentunya bukan dilandasi kegagalan Kucut maju di Pileg, tetapi kasus yang sedang ia jalani tercium oleh pengurus partai.

BACA JUGA: Soal Banjir Jakarta, Haji Lulung Sebut Anies Dapat Pertolongan

“Pasca-pileg 2019, dia langsung dipecat oleh DPW dan DPP (Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Pusat), karena kasusnya tercium DPW,” kata Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Lubuklinggau Yulius, ketika dikonfirmasi Palpos.id soal status keanggotaan Kucut di PKB, Senin (22/2).

Menurut Ketua DPC PKB yang juga anggota dewan Kota Lubuklinggau itu, selama menjadi rekan di legislatif (2014-19) dan satu partai dia tidak tahu bisnis haram yang dilakoni tersangka Kucut.

BACA JUGA: Kaget Badan Ditindih, Mahasiswi Sontak Berontak, Gigit Bibir dan Remas Anu Pelaku

“Saya tahunya dia tokeh (juragan) tenda,” ujar Yulius.

Ketika tahu tersangka Kucut terlibat dalam peredaran narkoba, dikatakan Yulius, sebagai sahabat dirinya prihatin dan menyayangkan perbuatan rekannya itu.

BACA JUGA: DPRD Beber Alasan Tolak 2 Nama Usulan Anies Baswedan, Ungkit Peristiwa Penodongan

“Selaku sahabat menyayangkan perbuatan beliau dan beliau wajib mempertangung jawabkan apa yang beliau perbuat,” katanya.

Dikatakan Yulius, dia dan rekan yang lain sempat menasihati tersangka untuk bertanggung jawab bila memang dia bersalah.

“Waktu ada surat ke gubernur tembusannya ke dewan, saya sempat bertanya dan menasihati kalau memang dia bersalah agar dia bertanggung jawab," tuturnya.

Politisi muda dari PKB itu juga mengaku sempat hilang kontak dengan tersangka pascaditetapkannya Kucut sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Satnarkoba Polres Lubuklinggau.

Namun dia sempat mendengar kabar kalau tersangka berada di Bandung, tetapi tidak tahu lokasi persis tersangka berada.

Kini, mantan anggota dewan itu sudah diamankan Polres Lubuklinggau.

Tersangka Kucut yang mengenakan baju merah tahanan Polres Lubuklinggau, kepada petugas membantah ikut maju di Pileg 2019.

Kendati demikian rekam jejaknya dalam Pileg 2019 tidak bisa dihapus.

“Saya tidak ikut caleg lagi,” aku Kucut.

Terpisah, Ketua KPU Lubuklinggau Topandri membenarkan tersangka Kucut bernama asli Destri Zahri, terdaftar sebagai caleg PKB.

Bahkan perolehan suaranya nyaris mengantarkannya kembali duduk di kursi legislatif. (mar/palpos.id)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN-TNI Baku Tembak dengan Bandar Narkoba Saat Penggerebekan, Berlangsung Dramatis, Ini Hasilnya


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler