Seperti dirilis Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian (Kemenkeu), dari 52 daerah itu, Provinsi Aceh merupakan satu-satunya yang dikenai sanksi untuk tingkat provinsi. Yang lain adalah kabupaten/kota dan terbanyak dari wilayah Papua.(lihat tabel)
Dari Sumut juga banyak, yakni ada enam kabupaten/kota yang ditunda pembayaran 25 persen DAU-nya. Yakni adalah Kabupaten Nias, Kota Sibolga, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Nias Utara, dan Kabupaten Nias Barat.
Sanksi ini berdasarkan monitoring penyampaian LPP APBD Tahun Anggaran 2011, hingga tanggal 19 Oktober 2012. "Sehingga dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran DAU bulan November tahun 2012 sebesar 25% dari jumlah DAU yang diberikan setiap bulannya," demikian keterangan resmi Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, kemarin.
Dijelaskan, sanksi itu merujuk pada ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 56 tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).
Data yang diperoleh koran ini dari Kemenkeu, untuk tahun 2012 alokasi transfer DAU ke Pemprov Aceh sebesar Rp911, 08 miliar. Untuk Pidie Jaya Rp307,809 miliar, Nias Rp289,6 miliar, Kota Sibolga Rp292,87 miliar, Kota Tanjungbalai Rp313,72 miliar, Sergai Rp554,245 miliar, Nias Utara Rp267,28 miliar, dan Nias Barat Rp227,86 miliar.
Hanya saja, transfer dilakukan setiap bulan, bukan langsung dalam setahun. Nah, yang ditunda pembayarannya hanya 25 persen dari besaran transfer yang dikucurkan untuk Nopember saja. Dana DAU ini lebih banyak untuk membayar pegawai.
Ekonom dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latief Adam pernah mengingatkan kemenkeu bahwa penundaan pembayaran DAU hingga 25 persen bagi daerah itu akan menimbulkan dampak yang serius.
"Karena sebagian besar DAU ini disalurkan untuk anggaran rutin khususnya gaji pegawai, sehingga dampaknya akan sangat signifikan terhadap semangat kinerja dari birokrat di daerah," ujar Latief Adam di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Selain akan berdampak langsung bagi kinerja PNS di daerah itu, menurut Latief, sanksi penundaan DAU sebesar 25 persen itu juga akan mempengaruhi pelaksaan anggaran secara umum. Perencanaan penggunaan anggaran oleh pemda, bisa terganggu. Lebih lanjut, harapan APBD sebagai stimulan perekonomian di daerah, tidak bisa terwujud.
Hanya saja, kekhawatiran itu dibantah pakar pengelolaan keuangan daerah dari Direktorat Fasilitasi dan Perimbangan Keuangan Daerah Kemendagri, Fermin Silaban. Dikatakan, memang perencanaan penggunaan anggaran di daerah itu akan terganggu jika pemotongan DAU benar-benar dilaksanakan.
Hanya saja, lanjutnya, pemda itu tidak akan berani menunda pembayaran gaji PNS, yang alokasi dananya berasal dari DAU yang dikucurkan dari pusat itu. "Gaji PNS pasti tetap dibayar. Pasti dibayar. Apa mau didemo para PNS pemda-pemda itu?" ujar Fermin Silaban kepada koran ini di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Lantas dari mana dana untuk membayar gaji jika DAU dipotong hingga 25 persen" Dijelaskan, pembayaran gaji PNS tetap diambilkan dari dana DAU, yang 75 persen dibayarkan pusat. "Karena dana DAU itu tidak semuanya untuk membayar gaji pegawai. Jadi yang terganggu adalah anggaran rutin lainnya selain untuk gaji pegawai. Tenang saja, gaji pasti dibayar," cetusnya lagi. (sam/jpnn)
DAFTAR DAERAH YANG DIKENAKAN SANKSI PENUNDAAN PENYALURAN DAU
AKIBAT TERLAMBAT MENYAMPAIKAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2011
No Daerah No Daerah
1 Prov. Aceh 27 Kab. Ngada
2 Kab. Pidie Jaya 28 Kab. Maluku Tenggara
3 Kab. Nias 29 Kab. Seram Bagian Barat
4 Kota Sibolga 30 Kab. Maluku Barat Daya
5 Kota Tanjung Balai 31 Kab. Buru Selatan
6 Kab. Serdang Bedagai 32 Kab. Sarmi
7 Kab. Nias Utara 33 Kab. Keerom
8 Kab. Nias Barat 34 Kab. Yahukimo
9 Kab. Kampar 35 Kab. Tolikara
10 Kota Dumai 36 Kab. Boven Digoel
11 Kab. Muaro Jambi 37 Kab. Waropen
12 Kab. Sarolangun 38 Kab. Supiori
13 Kab. Tanjung Jabung Barat 39 Kab. Mamberamo Raya
14 Kab. Bengkulu Utara 40 Kab. Mamberamo Tengah
15 Kab. Lampung Utara 41 Kab. Yalimo
16 Kab. Tanggamus 42 Kab. Lanny Jaya
17 Kab. Pesawaran 43 Kab. Puncak
18 Kota Singkawang 44 Kab. Dogiyai
19 Kab. Barito Selatan 45 Kab. Intan Jaya
20 Kab. Barito Timur 46 Kab. Deiyai
21 Kota Kotamobagu 47 Kota Ternate
22 Kab. Bolaang Mongondow Utara 48 Kab. Kepulauan Sula
23 Kab. Bolaang Mongondow Selatan 49 Kota Sorong
24 Kota Pare-Pare 50 Kab. Raja Ampat
25 Kab. Lembata 51 Kab. Teluk Bintuni
26 Kab. Manggarai 52 Kab. Teluk Wondama
Sumber: Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Chevron Garap Ladang Minyak Area 13 Duri Utara
Redaktur : Tim Redaksi