Bandel, Dilarang Kampanye

Jumat, 15 Juni 2012 – 18:09 WIB

JAKARTA-Panwaslu DKI Jakarta bersama-sama dengan Satpol PP dan tim sukses pasangan calon telah membersihkan atribut-atribut kampanye yang terpasang di area publik di seluruh wilayah DKI Jakarta. Anggota Panwaslu DKI, M.Jufri mengatakan bahwa sweeping alat peraga kampanye tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang terkait.

"KPU DKI, Panwas, Satpol PP dan timses sudah sepakat untuk tidak lagi ada pemasangan alat peraga, makanya kemarin kita turunkan," kata Jufri saat ditemui di kantor Panwaslu DKI, Jalan Suryopranoto, Jumat (15/6).

Kini alat-alat peraga tersebut sudah disita oleh Panwaslu. Menurut Jufri, pemasangan alat peraga di luar jadwal kampanye merupakan pelanggaran administratif semata sehingga tidak akan ada sanksi kepada para pasangan calon.

"Ini hanya pelanggaran administratif jadi sanksinya adalah peneguran atau penghentian kampanye melalui penurunan alat peraga tersebut," ujarnya.

Namun Jufri menegaskan, lembaganya akan memberikan sanksi tegas jjika masih ada pihak pasangan calon yang membandel. Sanksinya yaitu tidak diberikan kesempatan berkampanye pada jadwal yang telah ditentukan.

"Bila pelanggaran masih tetap dilakukan maka sanksinya dilarang berkampanye pada masa kampanye besok," tegas Jufri.

Masa kampenye pemilukada DKI akan dilaksanakan mulai 24 Juni hingga 7 Juli 2012 Selain tanggal-tanggal tersebut, pasangan calon dilarang melakukan kampanye termasuk dengan memasang atribut kampanye di tempat umum. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidayat Siap Gratiskan Sekolah Negeri dan Swasta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler