Bandel, Enam PNS Dipecat

Sabtu, 08 Desember 2012 – 16:12 WIB
LANGKAT- Pemkab Langkat memberikan sanksi keras dengan memecat enam PNS Pemkab Langkat karena melakukan pelanggaran berat. Sementara, 26 lainnya mendapat sanksi ringan dan sedang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Amril Nasution, menyebutkan, sanksi diberikan kepada setiap PNS mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang disiplin PNS. 

“Seperti diatur dalam PP No53/2010, diatur soal jenis hukuman. PNS tidak masuk selama satu hari tanpa ada alasan jelas atau menyalah gunakan wewenang jabatan maka tahap awal sanksi diberikan berupa teguran secara lisan atau sanksi ringan,” kata Amril seperti diberitakan Sumut Pos (Grup JPNN).

Dijelaskan dia, jumlah PNS dikenakan sanksi disiplin ringan tahun 2012 mencapai 18, sanksi tingkat sedang 8 dan saksi tingkat berat 6 orang. Sebelum dikenakan hukuman, sebelumnya ada 96 PNS diproses. 

Untuk sanksi disiplin tingkat sedang, lanjut dia, hukuman dikenakan dimulai dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun sekaligus dikenakan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. (mag-4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawin Kontrak Di Puncak Sulit Diberantas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler