Bandel Saat PSBB, SKCK Diblokir, Tak Bisa Perpanjang SIM

Rabu, 13 Mei 2020 – 10:12 WIB
Polresta Padang mengamankan warga yang masih berkumpul di masa PSBB saat patroli, Selasa (12/5). Foto: diambil dari Posmetro Padang

jpnn.com, PADANG - Polresta Padang menyiapkan sanksi tegas buat masyarakat yang masih melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota Sumatera Barat itu.

“Sanksinya, sesuai dengan perintah Kapolresta Padang (Kombes Yulmar Try Himawan) bahwa akan diberi sanksi diblokir untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," kata Kasubag Humas Polresta Padang, Iptu Subanto, seperti dikutip dari Posmetro Padang, Rabu (13/5).

BACA JUGA: Mendagri: Pelanggar PSBB Wajib Diberi Sanksi Sosial

"Selain itu juga mendapatkan sanksi tidak bisa melakukan pengurusan perpanjangan SIM selama enam bulan ke depan,” imbuhnya.

Polresta Padang pada Selasa (12/5) kemarin kembali melakukan patroli berskala besar di seputaran Kota Padang.

BACA JUGA: Pelanggar PSBB di Surabaya Raya Akan Disita KTP-nya

Dalam patroli itu, petugas kembali menyisir lokasi-lokasi yang masih banyak warga berkumpul, berkerumun, melakukan kegiatan tidak jelas dan mengindahkan aturan PSBB.

Hasilnya, dari patroli yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB tersebut, sebanyak sepuluh orang digiring ke mapolresta untuk didata dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA: Jika Ingin Mei Kurva Turun, Seharusnya Jangan Ada Celah Pelonggaran PSBB

Dari sepuluh orang yang diamankan oleh petugas, delapan orang dijaring di kawasan GOR H Agus Salim Padang, mereka kedapatan tengah berkumpul di sebuah warung.

Sedangkan dua orang lagi merupakan penjual tisu yang diamankan di perempatan lampu merah karena kedapatan tidak menggunakan masker.

Selama pelaksanaaan patroli berskala besar yang telah berlangsung empat hari sejak PSBB jilid II diterapkan, Polresta Padang mengamankan 95 orang yang kesemuanya telah didata dan diambil fotonya di Mapolresta Padang.

“Data keseluruhannya telah kami kantongi dan telah membuat surat perjanjian. Jika nanti ada yang dua kali kedapatan akan kami tindak tegas dengan memenjarakan mereka. Jika kembali melakukannya akan dikenakan sanksi Pasal 93 UU Kesehatan atau Pasal 216 KHUP dengan ancaman empat bulan dua minggu kurungan,” katanya. (r/posmetropadang)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PSBB   SIM   SKCK   Padang   Corona  

Terpopuler