jpnn.com - JAKARTA – Tersangka kasus dugaan surat mandat palsu Partai Golkar, Mochamad Juli dan Suhardi, tergolong bandel. Kedua tersangka itu selalu mangkir dari panggilan penyidik. Karenanya, Bareskrim Mabes Polri berancang-ancang akan menjemput paksa keduanya.
"Dipanggil dua kali tidak hadir, maka akan dilakukan sprint (surat perintah) membawa. Kecuali, yang bersangkutan menghadap penyidik secara kesadaran," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo saat dihubungi, Minggu (31/5).
BACA JUGA: Presiden Segera Tuntaskan Konflik Lahan di Morowali
Meski demikian, pihaknya belum memastikan waktu penjemputan kedua tersangka tersebut. Yang jelas, akan dilakukan secepatnya agar penyidikan perkara tersebut cepat selesai.
BACA JUGA: Sehari Tanpa Merokok Hemat Rp 840 Miliar
Seperti diberitakan, penyidik Bareskrim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Selain Juli dan Suhardi, dua tersangka lainnya adalah Sekretaris DPD Golkar Provinsi Banten Dayat Hidayat dan Ketua DPD Pasaman Sumatera Barat Hasbi Sani.
Sejauh ini, baru berkas perkara tersangka Hasbi Sani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan, berkas tersangka Dayat masih dalam pemeriksaan.
BACA JUGA: Menteri Sudirman Bandingkan Cara Kenaikan BBM Pemerintahan Dulu dan Sekarang
Kasus dugaan pemalsuan surat mandat Golkar dilaporkan oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical). Mereka menuding kubu Agung Laksono memalsukan surat mandat untuk hadir dalam munas Ancol.
Tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman penjara paling lama enam tahun. (Fadhil Al Birra/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Biar tak Rebutan, Calon dari Golkar Ditentukan Hasil Survei
Redaktur : Tim Redaksi