Banding, Fera Feri Malah Dapat Hukuman Penjara Sumur Hidup

Kamis, 19 Agustus 2021 – 01:59 WIB
Fera Feri terdakwa kurir sabu, saat disidang virtual beberapa waktu lalu di PN Medan. Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Fera Feri, terdakwa kurir sabu seberat 2 kilogram (kg) di pengadilan tingkat banding.

Vonis tersebut jauh lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri Medan. Di pengadilan tingkat pertama, Fera divonis 20 tahun penjara atas tuduhan kasus kepemilikan narkoba.

BACA JUGA: Tim Resmob Bergerak, 3 Pengancam Polisi Disergap, Letusan Tembakan Terdengar 2 Kali

malah mengganjarnya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1312/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 19 Oktober 2020.

Majelis hakim banding yang diketuai H Erwan Munawar SH MH dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Truk Fuso vs Motor, Ibu Hamil Tewas Tergilas, Kepala Pecah

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fera Feri oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (15/8).

BACA JUGA: Suami Temukan Istri dan Anaknya Tewas Bersimbah Darah di Bagasi Mobil, Ngeri

Sebelumnya, pada sidang di PN Medan, 19 Oktober 2020, hakim ketua Riana Pohan hanya menghukum terdakwa Fera Feri dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Diketahui, terdakwa sebelumnya ditangkap atas informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di pelataran parkir Masjid Raya Jalan Sisingamangaraja Medan.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan terhadap satu unit sepeda motor matic BK 5194 AEV, terparkir di pelataran masjid. Tidak lama kemudian, dua unit sepeda motor masuk ke dalam pelataran parkir dan menyerahkan kotak kardus yang diduga sabu kepada terdakwa.

Usai menyerahkan kardus tersebut, terdakwa kemudian pergi menuju Jalan Brigjen Katamso, kemudian diikuti oleh petugas polisi. Setelah di Jalan Brigjen Katamso Simpang Jalan Juanda, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan temannya M Sidiq Lubis (berkas terpisah).

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 bungkus plastik Teh China berisi sabu seberat 2 kg. Dalam pengakuannya, sabu tersebut milik Somad (DPO) dimana terdakwa bersama Sidiq hanya diminta menjemput dan menyimpan sabu tersebut. (man/azw/sumutpos.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler