jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara swab test RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis HRS empat tahun penjara.
BACA JUGA: Ustaz Yahya Waloni Ditangkap, Aziz Yanuar Ungkap Hal Mengkhawatirkan
Menanggapi kabar tersebut, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengaku siap menerima putusan.
"Alhamdulillah apa pun putusannya. Jika memenangkan maka kami alhamdulillah bersyukur, berarti keadilan masih ada di negeri ini. Bila putusannya sebaliknya, kami alhamdulillah bersabar," kata Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Senin (30/8).
BACA JUGA: Kabar Terbaru Rencana Deklarasi Front Persaudaraan Islam
Eks sekretaris bantuan hukum DPP FPI itu menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti berjuang untuk mendapatkan keadilan.
"Jalan panjang perjuangan masih membentang. Perjuangan milik kami, kezaliman urusan mereka, kemenangan milik-Nya semata," ujar Aziz.
BACA JUGA: Profil Muhammad Kece, Bernama Asli Kosman, Murtadkan Banyak Warga
Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu mengutuk keras segala bentuk kezaliman.
"Siapa yang zalim di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat. Siapa yang adil di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat," tutur Aziz
Aziz Yanuar memastikan, pihaknya tetap menunggu keputusan resmi dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Keadilan sampai mati. Kami tetap menunggu resminya dari rilis PT DKI ke PN Jaktim," pungkas Aziz Yanuar. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama