jpnn.com, JAKARTA - Aktor Johnny Depp gagal dalam upaya banding atas putusan Pengadilan Tinggi Inggris Raya terkait kasus pencemaran nama baik pada artikel The Sun yang menyebutnya pemukul istri.
Johnny Depp mengeklaim bahwa tuduhan Heard tentang kekerasan dalam rumah tangga adalah tipuan koreografer, dilansir dari Variety, Jumat (26/3).
BACA JUGA: Gugat Cerai Johnny Deep demi Rp 92 Miliar? Amber Heard Bilang...
Namun, Hakim Andrew Nicol menemukan bahwa Depp telah melakukan kekerasan terhadap Heard setidaknya dalam 12 kesempatan, dan menolak kasus Depp.
Depp kemudian meminta izin untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, mengeklaim hakim telah gagal menilai bukti dengan benar dan menyerukan persidangan ulang penuh.
BACA JUGA: Rumah Tangga Lagi Runyam, Istri Johnny Deep Asyik Dugem
Tim hukum Depp pun berusaha untuk memperkenalkan bukti baru, yang mereka klaim merusak kredibilitas Heard sebagai saksi.
Pengacara Depp, Andrew Caldecott mengungkapkan bahwa Heard memanipulatif janjinya menyumbangkan penyelesaian perceraiannya sebesar USD7 juta dolar untuk amal. Caldecott juga menuduh bahwa uang tersebut belum dibayarkan.
BACA JUGA: Dituding Terlalu Baper, Sule Merespons Begini
"Seandainya kebenaran tentang klaim amal muncul di persidangan, hal itu akan memengaruhi pertimbangan hakim atas bukti Ms. Heard secara keseluruhan," kata Caldecott.
Mereka mengungkapkan bahwa Heard berencana mendonasikan uang tersebut selama 10 tahun.
Pada Kamis (25/3) waktu setempat, Pengadilan Banding menolak izin Depp untuk mengajukan banding atas keputusan Nicol.
Dalam sebuah pernyataan setelah keputusan itu, juru bicara The Sun mengatakan, pihaknya sangat yakin bahwa permohonan banding ini tidak akan diberikan dan senang dengan keputusan hari ini.
"Kasus ini memiliki sidang yang lengkap, adil dan tepat, dan keputusan hari ini membuktikan bahwa Amber Heard telah berani memberikan bukti kepada pengadilan tentang kekerasan dalam rumah tangga, meskipun berulang kali pelaku mencoba untuk membungkam dan melemahkannya," imbuh juru bicara The Sun. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh