jpnn.com, TANJUNGPINANG - Tim Polsek Bukit Bestari menembak seorang bandit berinisial RA (28) saat penangkapan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
RA yang merupakan tersangka pembobol butik itu ditembak pada bagian kaki karena mencoba kabur saat penangkapan.
BACA JUGA: Pengeroyok Ade Armando Ini Ditangkap di Depok, Perannya Ternyata
Kapolsek Bukit Bestari Kompol Adi mengatakan RA yang membobol butik di Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang pada 16 Maret 2022, ditangkap oleh Tim Unit Reskrim.
"Setelah penyelidikan, didapati korban sedang berada di Batam, lalu ditangkap," kata Kompol Adi pada Kamis (14/3).
BACA JUGA: Pengacara Ade Armando Singgung Mak-Mak Provokator, Siapa Dia?
Akibat pembobolan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta.
Polisi juga menyita barang bukti berupa kendaraan roda dua dan gunting besi yang digunakan pelaku membobol ruko, pakaian, lampu hias, dan beberapa aksesoris rumah.
BACA JUGA: Fakta soal Tersangka Pengeroyok Ade Armando Ini Mengejutkan
"Tersangka RA sudah melakukan beberapa kali pencurian, bahkan merupakan residivis kasus jambret di wilayah hukum Polsek Bukit Bestari," ujar Kapolsek.
Selain membobol ruko butik pakaian, tersangka RA pada Maret 2022 juga mencuri di salah satu toko obat di wilayah Tanjungpinang Barat bersama seorang tersangka lainnya berinisial IA.
Tersangka IA juga sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanjungpinang Barat.
"Polisi tengah melakukan pengembang terkait kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) yang lain," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam