jpnn.com, PALANGKA RAYA - Keinginan Fahri alias Ecek (25) melangsungkan pernikahan gagal total.
Warga Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya itu harus berurusan dengan hukum karena menjual pil zenith.
BACA JUGA: Di Tengah Penolakan, Fahri Bicara soal Kebangsaan
Dia dibekuk Tim Sat Narkoba Polres Palangka Raya atas kepemilikan 49 bungkus atau 4.900 butir zenith, Selasa (18/7).
Fahri diduga merupakan bagian dari jaringan besar pengedar zenith di wilayah Palangka Raya dan Pulang Pisau.
BACA JUGA: Ribuan Warga Sulut Tolak Fahri Hamzah, Tiga Polisi Luka
Dia dijerat pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Fahri mengaku sudah berjualan zenith selama empat bulan.
BACA JUGA: Fahri: Fraksi Rugi Kalau Tak Kirim Anggota ke Pansus Angket KPK
“Modal nikah, Pak. Nikahi tunangan karena kerja di bengkel sementara ini istirahat. Namun, dengan ditangkap ini, saya menyesal. Nikah terpaksa ditunda dan tidak tahu kapan,” ucapnya, Rabu (19/7).
Dia mengaku membeli pil haram itu dari MI dan IW. Fahri menjadikan buruh sawit sebagai target penjualan.
”Jualnya ke masyarakat tapi kebanyakan buruh sawit. Satu bulan dapat untung lumayan. Jadi, saya ini selain mengedarkan juga memakai. Semua aku akui,” ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo mengatakan, penangkapan merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
”Kami lidik dan A1 (informasinya benar) lalu digerebek dan pelaku ditangkap,” ucapnya.
Gatoot menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus itu.
”Pelaku sudah menyebutkan beberapa nama. Kami masih melakukan penyelidikan dan semoga bisa membongkar lebih besar lagi,” tegas Gatoot. (daq/vin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Berjilbab dan Tahanan Bertukar Sandal, Isinya Mengejutkan
Redaktur & Reporter : Ragil