jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Istana Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo mengungkap salah satu isi pembicaraan antara Presiden Joko Widodo dengan perwakilan tokoh Persaudaraan Alumni (PA) 212 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/4). Menurut Johan, perwakilan PA 212 dalam pertemuan itu meminta presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu menyetop proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab yang menjadi tersangka pornografi.
"Intinya minta kepada presiden untuk dilakukan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Dihentikan proses penyelidikan dan penyidikan," kata Johan di kantornya, Jumat (27/4).
BACA JUGA: Anak Buah SP Sebut Amien Rais bukan Mengkritik tapi Nyinyir
Hanya saja, kata Johan, Presiden Jokowi ketika itu memberikan respons bahwa persoalan Habib Rizieq diserahkan kepada proses hukum yang berlaku. Sebab, Jokowi tak mau mengintervensi proses hukum.
"Ketika menanggapi permintaan itu presiden menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Jadi tunggu proses hukum yang profesional. Presiden tidak mau melakukan intervensi terhadap proses hukum," tambah mantan plt pimpinan KPK ini.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Minta Pemerintah Jujur soal Ekonomi
Seperti diketahui, Habib Rizieq kini berstatus tersangka kasus dugaan chat bermuatan porno dengan Firza Husein. Namun, Polri hingga kini tak bisa memproses imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu karena bertahan di luar negeri.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Hoaks! Foto di Australia kok Dipakai Untuk #Salam2Periode
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tekankan Pengelolaan Dana Haji Harus Transparan
Redaktur : Tim Redaksi