jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti kasus dugaan mutilasi yang dilakukan seorang pengamen manusia silver, dan membuang potongan jasad korbannya ke Kalimalang, Kota Bekasi.
Konsultan di Lentera Anak Foundation ini menyoal tentang posisi terduga pelaku berinisial A (17), apakah dia sebagai pelaku atau korban.
BACA JUGA: Tumbang Versi Quick Count Pilkada Solo, Bagyo Ingatkan Gibran Berhati-hati
Pasalnya, polisi sudah mengungkapkan motif pelaku melakukan aksinya lantaran kesal kerap mengalami kekerasan seksual sesama jenis oleh korban.
"Pemutilasi dikabarkan berumur 17 tahun. Berarti masih berusia anak-anak. Mengaku membunuh karena dipaksa melakukan kontak s*ks berulang kali. Berarti korban kejahatan seksual," ucap Reza kepada jpnn.com, Kamis (10/12).
BACA JUGA: Munarman FPI Menyebut 2 Nama Politisi
Pakar yang menamatkan pendidikan sarjana di Fakultas Psikologi UGM ini lantas menyitir pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa.
"Kalau begitu, dalam kasus mutilasi Kalimalang ini, alih-alih berstatus sebagai pelaku, boleh jadi dia adalah korban. Korban kejahatan luar biasa!" tegas pria asal Rengat, Indragiri Hulu, Riau.
Dengan posisi sebagai korban kejahatan seksual, lanjut Reza, maka mengacu UU Perlindungan Anak, terduga pelaku A ini harus mendapat perlindungan khusus.
"Okelah, anggaplah dia berstatus ganda: pelaku sekaligus korban. Lantas, status manakah yang didahulukan? Hemat saya, status korbannya didahulukan," sambung peraih gelar MCrim (Forpsych, master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne ini.
Dengan demikian, Reza menilai posisi kasus ini sudah jelas bukan kejahatan biasa, sehingga banyak lembaga harus turun tangan dalam penanganannya.
"Jelas sudah, ini kasus bukan hanya urusan polisi. Setidaknya KPPPA, LPSK, KPAI kudu turun tangan. Termasuk untuk memastikan terealisasinya perlindungan khusus bagi korban," pungkas Reza Indragiri Amriel.
Seperti diketahui, warga Kota Bekasi digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di Kalimalang.
Setelah diselidiki dari sidik jari, polisi berhasil menemukan identitas serta alamat rumah korban. Dia diketahui pria berinisial DS berusia 24 tahun.
Polisi juga telah menangkap seorang pengamen manusia silver yang diduga sebagai pelaku mutilasi tersebut.
"Ya benar, pelaku kasus mutilasi sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (9/12).
Dalam penangkapan tersebut polisi hanya mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku, yakni A (17).
Menurut Kasubag Humas Polres Metro Kota Bekasi Kompol Erna Ruswing, motif pelaku melakukan aksinya lantaran kesal kerap mengalami kekerasan seksual sesama jenis oleh korban.
Erna mengatakan pelaku atas nama A telah diamankan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya.(fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam