jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (23/6) memanggil Direktur Legal PT Agung Podomoro Land (APL) Miarni Ang. Pemeriksaan atas Miarni dalam rangka penyidikan kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi Teluk Jakarta.
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Miarni diperiksa sebagai saksi bagi anggota DPRD DKI, M Sanusi. "Diperiksa untuk tersangka MSN," kata Yuyuk.
BACA JUGA: Habibie dan Cerita Terusir dari Tanah Bugis
Selain Miarni, KPK juga menggarap General Manager Kredit dan Treasury PT Bank Mitraniaga Tbk Handry Husein. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan atas Tekno Wibowo dan Ali Hanafia Lijaya.
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan atas Sanusi dan Trinanda.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Tito Hadapi DPR, Inilah Doa Badrodin
BACA JUGA: Tito Ditagih Penjelasan soal Papa Minta Saham
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Ada Tujuh WNI Disandera Abu Sayyaf? Kapolri Saja Belum Percaya
Redaktur : Tim Redaksi