jpnn.com - JPNN.com - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi pasrah divonis tujuh tahun penjara dan sejumlah hartanya disita.
Pria yang karib disapa Bang Uci ini ikhlas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu.
BACA JUGA: Mantan Anak Buah Prabowo Divonis Tujuh Tahun Bui
Sanusi mengatakan, aset yang dimilikinya itu merupakan titipan Allah. Karenanya dia tidak masalah jika Allah mengambilnya kembali.
"Tidak apa-apa, bagi saya bukan KPK yang rampas tapi Allah yang sita melalui KPK," kata Sanusi usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/12).
Secara pribadi Sanusi juga ikhlas divonis tujuh tahun penjara. "Tidak masalah, ini terbaik buat saya," ujarnya.
Hanya saja Sanusi berujar, dia akan berdiskusi terlebih dahulu dengan penasihat hukum tentang langkah uang akan ditempuh selanjutnya. Terlebih lagi, ketua tim PH Maqdir Ismail tengah sakit sehingga tidak menghadiri sidang vonis Sanusi.
"Untuk menghargai hasil kerja mereka dan teman-temannya saya harus berdiskusi dulu dengan beliau," katanya.
Sanusi dinyatakan bersalah menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Suap diberikan terkait pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Sanusi divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan. Hakim menolak tuntutan jaksa mencabut hak politik Sanusi. "Soal pencabutan hak politik majelis tidak sepakat karena hak politik itu sudah diatur UU sendiri," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di persidangan, Kamis (29/12).
Redaktur & Reporter : Boy