Banggakan UMKM, Khawatirkan Pasar Bebas

Jumat, 28 Maret 2014 – 20:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo memaparkan konsepnya tentang upaya mensejahterakan masyarakat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di hadapan para akademisi Universitas Indonesia (UI) Jakarta, Jumat (28/3). Menurutnya, UMKM perlu dimanjakan karena mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap produk domestik regional bruto (PDRB).

Berbicara pada acara debat calon presiden di auditorium Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Salemba, Jakarta Pusat, hari ini, Soekarwo memaparkan geliat UMKM di Jatim. Menurutnya, saat ini jumlah UMKM di Jatim mencapai 6.825.931 unit. Rinciannya, usaha mikro sebanyak 95,71 persen, usaha kecil 3,84 persen, dan kategori menengah 0,45 persen. “Sektor ini mampu menyerap tenaga kerja hingga 11.117.439 orang,” katanya di acara debat capres yang diselenggarakan Ikatan Alumni UI (Iluni) itu.

BACA JUGA: PTPP Targetkan Pendapatan Rp 16 Triliun

Soekarwo menambahkan, kontribusi UMKM di Jatim mampu memberikan kontribusi hingga lebih dari 50 persen PDRB Jatim. Di Jatim, lanjut pria yang dikenal dengan panggilan Pakde Karwo itu, kontribusi UMKM terhadap PDRB terus meningkat dari tahun ke tahun.  Dari 53,49 persen pada tahun 2009, setahun kemudian meningkat menjadi 53,82.

Sedangkan pada 2011 kontribusi UMKM di Jatim terhadap PDRB naik lagi menjadi  54,34 persen. Pada 2012, lagi-lagi terjadi kenaikan menjadi 54,48 persen.

BACA JUGA: Telkom Salurkan Bantuan Rp 11 Miliar

Karenanya Karwo menegaskan, sumbangsih UMKM tak bisa diremehkan. “Kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi itu sungguh sangat luar biasa," tegasnya.

Selain itu, Karwo juga menyoroti praktik perekonomian liberal yang membuat masyarakat kelas bawah semakin terpinggirkan. Menurutnya, liberalisme akan semakin berbahaya jika sudah merambah sektor pendidikan, kesehatan, sumber daya air dan kekayaan alam lainnya yang menguasai hajat hidup rakyat Indonesia.

BACA JUGA: PGN Bagikan Dividen Rp 5,1 Triliun

Ia lantas merujuk ketentuan pasal 33 di UUD 1945 yang mengamanatkan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan. “Jadi bukan pasar bebas,” ucapnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Kawal Pasokan Listrik ke KPU saat Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler