Karena itu, kata Akifah, Kementerian Sosial bekerja keras menyelesaikan pembangunan RPTC di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Rencananya, RPTC yang mampu menampung 400 TKI ini akan diresmikan Menteri Sosial Salim Assegaf Al-Jufri, Sabtu (1/12) besok.
"RPTC ini bertujuan untuk menampung TKI yang dipulangkan paksa dari negara tempatnya bekerja. Di sini, para TKI tersebut akan dibina sebelumnya akhirnya dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. Jadi jika ada TKi yang bermasalah dan dipulangkan paksa, di sini bisa segera menampungnya," kata Akifah di sela-sela meninjau persiapan peresmian beroperasinya Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) di Kecamatan Senggarang, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (30/11).
Disebutkan, RPTC Tanjungpinang dibangun di lahan seluar 3 hektar yang merupakan hibah Pemprov Kepulauan Riau. Keterlibatan Kementerian Sosial dalam penanganan TKI bermasalah ini, imbuh Akifah, sebagai bentuk perlindungan sosial dari pemerintah.
"Dalam konteks pendirian RPTC ini, perlindungan sosial yang dilakukan pemerintah adalah untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan, serta kerentanan sosial TKI yang menjadi korban di negara tempat mereka bekerja," jelas Akifah.
Akifah menambahkan, tiga perlindungan sosial yang berikan Kementerian Sosial meliputi bantuan sosial, advokasi sosial dan bantuan hukum. Dijelaskannya, bantuan sosial ditujukan agar TKI yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.
"Sedangkan menyangkut advokasi sosial, kami berupaya untuk melindungi dan membela TKI yang menjadi korban di tempatnya bekerja, yang mencakup penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan dan pemenuhan hak mereka. Nah, untuk bantuan hukum merupakan upaya memberikan dukungan untuk mendapatkan pembelaan dan konsultasi hukum," pungkasnya.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... E-KTP Berlaku Seumur Hidup, Hemat Rp4 T
Redaktur : Tim Redaksi