jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Dinas Kehutanan Kaltim akan melakukan penertiban lahan perkebunan dan bangunan liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Juga bangunan milik Pemkab Kukar antara lain Kantor Kecamatan Samboja, Kantor Kelurahan Karya Merdeka, dan Kantor Desa Karya Jaya.
Sekkab Kukar Marli membenarkan bangunan-bangunan itu berdiri di kawasan tahura. Pemkab Kukar sudah mengajukan izin penggunaan kawasan tersebut pada 2015 dan 2016. Namun, nasibnya hingga kini tak jelas.
BACA JUGA: Buldoser Gusur Rumah, Ibu-Ibu Histeris dan Pingsan
Pengajuan izin dilakukan setelah pemerintah pusat membuka celah pemanfaatan kawasan tahura. Selain izin, Pemkab Kukar mengaku sudah memetakan dan menghitung jumlah bangunan di atas tahura. Datanya diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Dulu ada SK Tiga Menteri, yang salah satu di dalamnya adalah Kementerian Kehutanan. Mereka memberi celah pemanfaatan kawasan lahan tahura tersebut,” jelas Marli.
BACA JUGA: KAI Sterilisasi Penertiban Bangunan Liar Lintas Tanah Abang
Ada tahapan yang harus dilalui. Tidak bisa sembarangan. Salah satu tahapannya, pemetaan bangunan yang diajukan. “Nah, itu juga sudah kami lakukan,” sambung dia.
Hanya, kata Marli, hingga saat ini, belum diketahui tindak lanjut dari pemerintah pusat terkait pengajuan izin tersebut. Namun, dalam waktu dekat, Pemkab Kukar akan mendatangi KLHK.
BACA JUGA: KAI Tertibkan Bangunan Liar di Petak Jalan
“Makanya nanti akan ditanyakan kembali. Bagaimana kelanjutannya. Tentu saja kami terus mengejar legalitasnya,” tambahnya lagi.
Selain kantor instansi pemerintahan, beberapa bangunan usaha juga dimasukkan pengajuan tersebut. Tak hanya kantor milik Pemkab Kukar, pos polisi juga.
“Termasuk Rumah Makan Tahu Sumedang juga sudah diajukan izinnya dulu. Sudah sampai ke KHLK dokumennya. Tapi, kelihatannya kementerian juga masih setengah-setengah memberikan izin saat itu,” tutup Marli.
Regulasi yang memberi celah pemanfaatan kawasan tahura adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Pasal 1 angka 5 menyebut, izin pengusahaan pariwisata alam (IPPA) adalah izin yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
IPPA terbagi dua lagi, yaitu Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) dan Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA).
Bangunan-bangunan liar yang berdiri di kawasan Tahura Bukit Soeharto bak benang kusut yang basah. Benar-benar menjadi tantangan Pemprov Kaltim. Tak hanya Rumah Makan Tahu Sumedang, kebun liar serta kantor milik instansi pemerintahan juga berdiri di sana.
Kepala UPT Tahura Bukit Soeharto Rusmadi menjelaskan, untuk di jalur poros Balikpapan-Samarinda, kawasan tahura dihitung dari Pos Polisi Sub Sektor Tahura hingga Pos Polisi Kilometer 38, Polsek Samboja. Hanya, kata dia, ada beberapa titik yang tidak masuk kawasan itu. Dia pun berencana mendata ulang patok tahura agar tak lagi simpang siur.
Rusmadi membenarkan, sejumlah bangunan milik pemerintah turut dibangun di kawasan tersebut. Seperti Kantor Camat Samboja, Kantor Kelurahan Karya Merdeka, serta Pos PJR Polda Kaltim di Km 51.
“Nanti juga kami surati kembali seluruh pengelola serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas bangunan tersebut. Termasuk pos polisi, serta kantor kelurahan dan camat itu,” ujar Rusmadi.
Dia menyebut, pada 2012, seluruh kantor tersebut telah disurati. Namun, hingga kini, memang belum ada tindak lanjut. Untuk pindah, serta mengurus legalitas. Bahkan, Pemprov Kaltim juga sempat meminta PLN memutus aliran listrik kepada bangunan liar tersebut.
“Sebenarnya, tujuan penertiban ini juga dalam rangka mendorong pembuatan legalitas bangunan atau aktivitas yang ada di tahura. Silakan kantor lurah dan pos polisi tersebut mengurus izin dan melapor,” tambahnya lagi.
Informasi dari sumber tepercaya, pengurusan izin penggunaan tahura di zona pemanfaatan juga lantaran Pemprov Kaltim belum membuat usulan kawasan zona pemanfaatan tersebut. Hal ini yang turut menghambat pengusaha yang hendak mengurus izin. Dikonfirmasi hal itu, Rusmadi tak membantahnya.
Diusulkan pembagian kawasan tahura menjadi beberapa zona. Di antaranya, zona inti hingga zona pemanfaatan. Khusus kawasan yang dijadikan tempat berdagang tersebut, nantinya akan masuk dalam kawasan zona pemanfaatan.
“Untuk warung panjang di Km 53, pasti akan kita tertibkan juga. Tapi, bertahap dulu. Perlu strategi. Kalau tidak diurus legalitasnya, pasti akan kita bongkar paksa semuanya,” imbuhnya lagi. (qi/dwi/k11)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangunan Liar di Kolong Tol Kalijodo Harus Bersih sebelum Lebaran
Redaktur & Reporter : Soetomo