BANI Ajukan Banding ke MA, terkait Sengketa Geo Dipa

Kamis, 06 September 2018 – 21:46 WIB
Geo Dipa Energi. Foto: Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memutuskan bakal mengajukan memori kasasi (memori banding) kepada Mahkamah Agung (MA). Langkah ini dilakukan menyusul Putusan PN Jaksel yang membatalkan putusan BANI dalam perkara PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas.

"Kami tidak sepakat dengan Putusan Majelis Hakim PN Jaksel yang menyatakan perkara ini nebis in idem, jadi kami akan melanjutkan upaya hukum yang lainnya, yaitu mengajukan memori kasasi," kata Adhitya Yulwansyah Kuasa Hukum BANI di Jakarta, Kamis (6/9).

BACA JUGA: PT Geo Dipa Energi Sayangkan Keputusan PN Jaksel

Nebis in Idem adalah salah satu asas dalam hukum, yang artinya perkara dengan subjek dan objek yang sama yang sebelumnya pernah diperiksa tidak boleh diperiksa lagi pada tingkat peradilan yang sama.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Jaksel menyatakan perkara ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan nomor perkara 586/Pdt.Sus/2012, karenanya nebis in idem.

BACA JUGA: BTN Layani Pembayaran Panjar Biaya Perkara via Multi Channel

Bagi kuasa hukum BANI, dasar putusan PN Jaksel yang membatalkan putusan BANI dengan alasan nebis in idem itu tidak tepat, mengingat nebis in idem tidak termasuk dalam Pasal 70 UU No. 1999, yang mengatur alasan-alasan yang dapat digunakan untuk membatalkan putusan arbitrase secara limitatif.

Selain itu, eksepsi ne bis in idem telah dipertimbangkan oleh Majelis Arbitrase dan dalam pasal 62 ayat (4) UU No. 30 tahun 1999 disebutkan jika Pengadilan Negeri tidak memeriksa pertimbangan majelis arbitrase.

BACA JUGA: Ketua BANI: PK Tak Menunda Eksekusi Putusan Kasasi

"Jika PN Jaksel berpandangan nebis in idem karena perkara Geodipa vs Bumigas pernah diperiksa, maka logikanya PN Jakarta Selatan harusnya menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase yang diajukan Bumigas karena sebelumnya pembatalan pernah diajukan pada tahun 2008 PN Jaksel" kata Adhitya.

Sementara itu Kamil Zacky Permandha, kuasa hukum BANI yang lainnya menjelaskan bahwa sengketa Geo Dipa - Bumigas yang diputuskan BANI pada 30 Mei 2018 telah mengabulkan permohonan Geo Dipa, yang menyatakan Bumigas wanprestasi dan perjanjian dinyatakan berakhir.

Putusan BANI tersebut telah diambil secara bulat oleh tiga arbiter, dan tidak ada dissenting opinion dari salah satu arbiter. Putusan itu bersifat final dan mengikat para pihak.

"Putusan yang telah dikeluarkan oleh BANI seharusnya ditaati oleh Pengadilan sesuai ketentuan UU Arbitrase," tegas Aditya.

Dia juga menambahkan, para pihak telah sepakat bahwa apabila terjadi sengketa terkait perjanjian akan diselesaikan di BANI dan keputusan nya bersifat final serta mengikat.

Dia juga menjelaskan, karena dari awal kesepakatan para pihak adalah hanya satu, yakni arbitrase. Artinya dan sekali lagi, hal itu pada hakikatnya adalah berdasarkan kesepakatan para pihak.

"Klausul arbitrase adalah kesepakatan yang harus dianggap sebagai Undang Undang bagi para pihak yang membuatnya," tambah Kamil.

Selain itu, UU Arbitrase juga mengatur adanya klausula arbitrase yang meniadakan hak bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan negeri.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendaftaran CPNS 2018: MA Juga Buka Lowongan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler