jpnn.com - BANJARMASIN -- DPRD Kota Banjarmasin saat ini sedang membas revisi Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis Serta Tuna Susila.
Legislator setempat terlihat cukup serius membahas Perda ini. Terbukti, beberapa waktu yang lalu Pansus Raperda Pembaharuan Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penanganan Gelangangan dan Pengemis serta Tuna Susila baru saja melakukan kujungan kerja ke Serang, Banten.
BACA JUGA: Ibas Didoakan Kiai Dijauhkan dari Fitnah
Namun yang mengejutkan dalam rencananya revisiperda tersebut adalah akan dilahirkan aturan khusus tentang waria (wanita pria).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin sekaligus Ketua Pansus Raperda tersebut, Mursyid mengatakan, dimuatnya waria dalam perda merupakan usul beberapa pihak.
BACA JUGA: Desak Mendagri Tuntaskan PAW 3 Anggota DPRD Kaltim
“Kami masih akan melakukan koordinasi dan semuanya masih akan dirapatkan dalam sidang paripurna,” ujarnya kepada Radar Banjarmasin (JPNN Grup), Kamis (6/2).
Ia mengatakan, penanganan waria memang perlu dilakukan mengingat populasi waria di Banjarmasin yang semakin meningkat.
BACA JUGA: Emas 1 Kilogram Raib dari Lemari Rahasia
Tak hanya itu, Raperda Pembaharuan Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila juga akan mempertegas porsi tanggung jawab antara Dinas Sosial dan Satpol PP.
Mengenai pengawasan dan pembinaan masih seperti dulu. Menurut Mursyid, gepeng tidak tertangani dengan baik lantaran kedua pihak sibuk saling lempar tanggung jawab. (mr-131)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Ton Rokok Tenggelam di Sebelah Barat Nunukan
Redaktur : Tim Redaksi