Bank Mandiri Sambut Baik Putusan MK

Sabtu, 29 September 2012 – 13:54 WIB
JAKARTA – Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Zulkifli Zaini mengakui keberadaan aturan yang melarang bank BUMN menghapus piutang cukup menghalangi bisnis perseroan. Oleh karena itu, Zulkifli menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur penghapusan piutang bank BUMN. 

’’Dengan putusan MK tersebut, bank BUMN dapat melakukan pemotongan pokok utang atau haircut apabila terjadi kredit macet. Ini membuat langkah kami lebih leluasa dalam bisnis,’’ kata Zulkifli di Jakarta, Jumat (28/9).

Pada Selasa lalu (25/9), MK mengeluarkan putusan terkait uji materi Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 12 ayat (1) UU No 49/1960 tentang PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara). Mahkamah memutuskan PUPN tidak lagi berwenang menagih piutang badan usaha milik negara (BUMN). PUPN hanya berwenang menagih piutang negara.
MK berpendapat, BUMN merupakan badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah keuangan negara. Oleh karena itu, kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian utang-piutang BUMN tunduk pada UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Zulkifli menuturkan, hingga saat ini piutang yang terdapat di Bank Mandiri mencapai Rp 32 triliun yang statusnya sudah dihapus bukukan. Tapi itu sejak dulu tidak pernah dihapus tagih. ”Sebagian ada di bukunya Bank Mandiri, sedangkan sekitar Rp 8 triliun kita serahkan di Kantor PUPN,” katanya.

Dia menjelaskan, jumlah tersebut merupakan piutang yang sudah ada sejak era krisis. Walaupun sudah dihapus buku, tapi piutang ini tidak mengalami hapus tagih. Mayoritas dari piutang ini berasal dari korporasi. Tapi piutang ritel pun banyak, terlebih yang kasus bencana alam seperti gempa di Jogjakarta, Pangandaran, dan tsunami di Aceh yang tidak diperkenankan untuk ditagih.

”Piutang yang tak dibayar akibat bencana itu tidak bisa di-follow up, karena kita tidak boleh melakukan itu,” kata Zulkifli.

Karena sudah tak tercatat di laporan keuangan lagi, lanjutnya, kelak ada pelunasan akan langsung berdampak pada laba Bank Mandiri.  Tapi dengan adanya putusan MK tersebut, Bank Mandiri dapat menyelesaikan kredit yang terkait retail untuk daerah gempa dan bencana lainnya dengan sangat baik.

”Kami akan mendalami putusan MK ini,” kata Zulkifli.

Fitch Ratings, lembaga pemeringkat kredit internasional, menilai keputusan MK yang memisahkan piutang BUMN dari keuangan negara akan menguntungkan bank-bank BUMN, khususnya dua bank besar yaitu Bank Mandiri dan Bank BNI. Pencadangan dana mereka atas utang macet otomatis bakal berkurang dan bisa kembali masuk ke dalam modal.

Ini akan menambah kapitalisasi inti bank-bank BUMN sehingga bisa menumbuhkan kredit di tengah keterbatasan dana segar. Fitch memperkirakan rasio pencadangan modal alias capital adequacy ratio (CAR) bank BUMN bakal naik 2 persen sebagai imbas dari putusan ini. (dri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duit Nganggur Tembus Rp 500 Triliun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler