JAKARTA – Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Fadli Zon menyayangkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Pertani tertunda, dengan alasan pemerintah menolak usulan adanya bank dan asuransi pertanian karena terhambat aturan perbankan yang ada.
“Sikap ini sangat disesalkan. Sebab, bank petani dan asuransi bertujuan memberi jaminan akses modal dengan persyaratan yang mudah serta proteksi kepada petani kita,” katanya, Selasa (12/2).
Ia menambahkan, jika alasan ditolaknya bank petani karena adanya UU Perbankan, maka segera revisi UU perbankannya. Jangan sampai hak petani terlantar lantaran terhalang aturan.
Menurutnya, Bank Petani dibutuhkan sebagai penguatan modal usaha tani yang disediakan langsung kepada pelaku utamanya. Di negara lain, kata dia, bank petani sudah ada sejak lama bahkan di China sudah ada sejak 1949 dan di Thailand sejak 1966. “Di Jepang, ada Norinchukin Bank yang melayani akses modal para petani di sana. Bahkan cabang-cabangnya berdiri hingga ke daerah pelosok di wilayah petani tinggal,” paparnya.
Disamping akses modal, kata dia, upaya penguatan aspek lain harus pula diperhatikan. Seperti akses kepada informasi, teknologi budidaya dan pasca panen, serta akses pasar. “Sehingga perwujudan swasembada dan kedaulatan pangan dapat dikawal seutuhnya,” ungkap Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu.
Dia mengatakan, Partai Gerindra mendesak pemerintah untuk segera merespon RUU ini. Sebab, dukungan modal usaha tani mutlak diperlukan melalui institusi keuangan yang bisa memenuhi kebutuhan riil kondisi usaha tani saat ini.
Jika akses kredit petani dilepas kepada perbankan umum, dan tak ada perlakuan khusus, maka keberpihakan pemerintah pada petani dipertanyakan. Program intermediasi perbankan yang sudah berjalan lama juga terbukti gagal karena tak ada keberpihakan.
RUU ini juga harus segera dituntaskan untuk mendorong pencapaian target swasembada pangan 2014. “Tugas petani kita sangat berat atas pemenuhan pangan nasional. Dan harus ada perhatian dari pemerintah yang lebih untuk membantu tugas para petani kita,” pungkasnya. (boy/jpnn)
“Sikap ini sangat disesalkan. Sebab, bank petani dan asuransi bertujuan memberi jaminan akses modal dengan persyaratan yang mudah serta proteksi kepada petani kita,” katanya, Selasa (12/2).
Ia menambahkan, jika alasan ditolaknya bank petani karena adanya UU Perbankan, maka segera revisi UU perbankannya. Jangan sampai hak petani terlantar lantaran terhalang aturan.
Menurutnya, Bank Petani dibutuhkan sebagai penguatan modal usaha tani yang disediakan langsung kepada pelaku utamanya. Di negara lain, kata dia, bank petani sudah ada sejak lama bahkan di China sudah ada sejak 1949 dan di Thailand sejak 1966. “Di Jepang, ada Norinchukin Bank yang melayani akses modal para petani di sana. Bahkan cabang-cabangnya berdiri hingga ke daerah pelosok di wilayah petani tinggal,” paparnya.
Disamping akses modal, kata dia, upaya penguatan aspek lain harus pula diperhatikan. Seperti akses kepada informasi, teknologi budidaya dan pasca panen, serta akses pasar. “Sehingga perwujudan swasembada dan kedaulatan pangan dapat dikawal seutuhnya,” ungkap Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu.
Dia mengatakan, Partai Gerindra mendesak pemerintah untuk segera merespon RUU ini. Sebab, dukungan modal usaha tani mutlak diperlukan melalui institusi keuangan yang bisa memenuhi kebutuhan riil kondisi usaha tani saat ini.
Jika akses kredit petani dilepas kepada perbankan umum, dan tak ada perlakuan khusus, maka keberpihakan pemerintah pada petani dipertanyakan. Program intermediasi perbankan yang sudah berjalan lama juga terbukti gagal karena tak ada keberpihakan.
RUU ini juga harus segera dituntaskan untuk mendorong pencapaian target swasembada pangan 2014. “Tugas petani kita sangat berat atas pemenuhan pangan nasional. Dan harus ada perhatian dari pemerintah yang lebih untuk membantu tugas para petani kita,” pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Mobil Listrik Tucuxi akan Jalan Lagi
Redaktur : Tim Redaksi