JAKARTA - Serbuan investor asing di industri perbankan Indonesia membuat Bank Indonesia (BI) pasang kuda-kuda. Untuk membendung membanjirnya tenaga kerja dari warga negara asing (WNA), BI pun siap memperketat aturan bagi bankir-bankir asing.
Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, bank asing memang boleh menggunakan tenaga kerja asing, namun porsinya tidak boleh mayoritas. "Artinya, tenaga kerja lokal harus diprioritaskan," ujarnya akhir pekan lalu.
Halim mengakui, dalam beberapa hal, bankir-bankir asing memang masih dibutuhkan pada pos-pos tertentu di mana bankir asal Indonesia belum memiliki kemampuan mumpuni dalam bidang pekerjaan tersebut. "Tapi, harus ada proses alih pengetahuan agar bankir lokal juga bisa (menguasai bidang pekerjaan tersebut," katanya.
Hal tersebut dimasukkan BI dalam draft perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan. Misalnya, pada Pasal 56 Ayat 1, disebutkan bahwa "Dalam menjalankan kegiatannya, Bank Umum yang mayoritas sahamnya dimiliki asing dapat menggunakan tenaga kerja asing sesuai dengan kebutuhan Bank Umum.
Lalu, pada Ayat 2 disebutkan, penggunaaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan terbatas pada jabatan tertentu.
Hal itu lantas disambung dengan Pasal 57 yang menyebut "Calon Tenaga kerja asing harus membuat surat pernyataan kesanggupan (letter of commitment) untuk melaksanakan pekerjaannya, melaksanakan alih teknologi dan keahlian yang dimilikinya kepada tenaga kerja Indonesia yang mendampinginya."
Karena itu, manajemen bank asing pun diwajibkan untuk menetapkan tenaga kerja asal Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing.
Pada Pasal 59 disebutkan tentang kewajiban direksi, yakni direksi wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.
Selain itu, direksi juga wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.
Halim menambahkan, untuk mendukung program prioritas bagi tenaga kerja lokal tersebut, bank sentral akan mendorong perbankan untuk memperbanyak pelatihan agar kemampuan bankir-bankir lokal terus meningkat. "Kita ingin memiliki bankir-bankir lokal yang tangguh," ujarnya. (Owi)
Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, bank asing memang boleh menggunakan tenaga kerja asing, namun porsinya tidak boleh mayoritas. "Artinya, tenaga kerja lokal harus diprioritaskan," ujarnya akhir pekan lalu.
Halim mengakui, dalam beberapa hal, bankir-bankir asing memang masih dibutuhkan pada pos-pos tertentu di mana bankir asal Indonesia belum memiliki kemampuan mumpuni dalam bidang pekerjaan tersebut. "Tapi, harus ada proses alih pengetahuan agar bankir lokal juga bisa (menguasai bidang pekerjaan tersebut," katanya.
Hal tersebut dimasukkan BI dalam draft perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan. Misalnya, pada Pasal 56 Ayat 1, disebutkan bahwa "Dalam menjalankan kegiatannya, Bank Umum yang mayoritas sahamnya dimiliki asing dapat menggunakan tenaga kerja asing sesuai dengan kebutuhan Bank Umum.
Lalu, pada Ayat 2 disebutkan, penggunaaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan terbatas pada jabatan tertentu.
Hal itu lantas disambung dengan Pasal 57 yang menyebut "Calon Tenaga kerja asing harus membuat surat pernyataan kesanggupan (letter of commitment) untuk melaksanakan pekerjaannya, melaksanakan alih teknologi dan keahlian yang dimilikinya kepada tenaga kerja Indonesia yang mendampinginya."
Karena itu, manajemen bank asing pun diwajibkan untuk menetapkan tenaga kerja asal Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing.
Pada Pasal 59 disebutkan tentang kewajiban direksi, yakni direksi wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.
Selain itu, direksi juga wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.
Halim menambahkan, untuk mendukung program prioritas bagi tenaga kerja lokal tersebut, bank sentral akan mendorong perbankan untuk memperbanyak pelatihan agar kemampuan bankir-bankir lokal terus meningkat. "Kita ingin memiliki bankir-bankir lokal yang tangguh," ujarnya. (Owi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan: Saatnya Kaum Muda jadi Wirausahawan
Redaktur : Tim Redaksi